Notification

×

Tag Terpopuler

Potensi Adanya Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Jabatan Pada Pengelolaan Dana BOS Reguler

Monday, June 14, 2021 | Monday, June 14, 2021 WIB Last Updated 2021-06-14T09:18:09Z
-Penulis : Roy Riady SH MH (Koordinator Intelejen Kejaksaan Tinggi Sumsel)

PALEMBANG, SP - Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Petunjuk Tekhinis (Juknis) mengenai Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler 
SD, SMP, SMA, SMK yaitu Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021. 

Hal yang menjadi pertimbangan dengan dikeluarkan Juknis tersebut, salah satunya untuk menudukung pengelolaan dana bantuan operasional sekolah regular secara akuntabel dan tepat sasaran dalam hal pengelolaannya.

Dalam pelaksanaan pengelolaan Dana Bos Reguler tersebut meliputi 12 (dua belas) komponen yaitu: 

1. Penerimaan peserta didik baru;
2. Pengembangan perpustakaan; 
3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
7. Pembiayaan langganan daya dan jasa;
8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran;
10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan dan/atau;
12. Pembayaran honor.

Dalam sebuah kesempatan ketika penulis diminta menjadi nara sumber oleh pihak Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pendidikan Kota dihadapan sebagian Kepala Sekolah dan Bendahara yang bertepatan dengan Review Penggunaan Dana BOS Tahap 1 (satu), bahwasanya disampaikan kata kunci dari petunjuk teknis pengelolaan dana BOS Reguler terhadap 12 (dua belas) komponen tersebut sebagaimana dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 
2021 ialah “Akuntabel”. 

Pengertian Akuntabel sendiri menurut para ahli dari literatur yang ada mengandung pengertian dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak bertentangan dengan kedua hal tersebut, dimana pertanggungjawaban ini meliputi sumber/inputnya, proses yang dilakukan dan juga hasil/out pun yang didapatkan. 

Sehingga dari 12 (dua) belas komponen yang ada dalam pengelolaan dana BOS Reguler benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan memiliki skala prioritas guna menjadi tepat sasaran dalam pengelolaan dananya.

Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tersebut menyebutkan pihak sekolah dapat langsung menggunakan dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasioanal sekolah setelah dana BOS Reguler disalurkan dan masuk ke rekening sekolah. 

Terhadap pengelolaan dana BOS Reguler yang langsung dikelola oleh pihak sekolah akan menjadi persoalan sendiri jika dalam penggelolaannya yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Bendahara yang tidak memiliki kemampuan pengelolaan uang yang baik, tidak memiliki pembukuan administrasi yang baik apalagi dikhawatirkan tidak memiliki integritas yang baik dengan menggunakan dana BOS Reguler tersebut tidak sesuai peruntukannya. 

Sehingga dalam pengelolaannya nanti dapat berpotensi adanya tindak pidana korupsi karena adanya kerugian negara.

Tindak pidana korupsi yang berpotensi terjadi dalam pengelolaan dana BOS Reguler tidak hanya jenis tindak pidana korupsi yang terkait dengan adanya kerugian negara akan tetapi juga menyangkut dengan jenis tindak pidana korupsi terkait dengan Penggelepan Dalam Jabatan yaitu yang tertera dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b dan Pasal 10 huruf c Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Delik tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatannya sangat berkaitan dengan bentuk pelaporan penggunaan dana BOS Reguluer yang dilakukan oleh Tim BOS dalam hal ini Kepala Sekolah sebagai pihak penanggung dalam pelaksanaan bersama Bendahara dan Anggota. 

Dalam pelaksanaan Tim BOS di tingkat Propinsi/Kabuapaten/Kota yang menjadi penanggungjawab adalah Seketaris Daerah (Sekda) Provinsi/Kabuapaten/Kota beserta anggota yang dijabat oleh Kepala Dinas Pendidikan yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah. 

Bahwa untuk menyimpulkan Delik mengenai “Penggelapan dalam Jabatan” sebagaimana diatur dalam Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 huruf a, huruf b dan huruf c Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diuraikan pemenuhan unsur-unsur nya sebagai berikut:

Pasal 8: pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu; dengan sengaja; 
menggelapkan atau membiarkan orang lain mengambil atau membiarkan orang lain menggelapkan atau membantu dalam melakukan perbuatan itu; Uang atau Surat berharga;  Yang disimpan karena jabatannya. (ancaman pidana kumulatif yaitu dengan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah dan paling banyak Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 9: Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu; dengan sengaja; memalsu buku-buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. (ancaman pidana kumulatif 
yaitu dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 10 huruf a: Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu; dengan sengaja; menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai; barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan dimuka pejabat yang berwenang; yang dikuasainya karena jabatan. (ancaman pidana kumulatif yaitu dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyakRp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 10 huruf b: Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu; dengan sengaja; membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai; barang, akta surat, atau daftar sebagaimana disebut dalam pasal 10 huruf a. (ancaman pidana kumulatif yaitu dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 10 huruf c: Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu; dengan sengaja; membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai; barang, akta surat, atau daftar sebagaimana disebut dalam pasal 10 huruf a. (ancaman pidana kumulatif yaitu dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

Bahwa delik penggelapan dalam jabatan sebagaimana salah satu jenis tindak pidana korupsi yang diuraikan unsur-unsurnya di atas Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b dan Pasal c semuanya terkait dengan pemeriksaan pengelolaan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler yang sudah diatur secara periodik penyaluran dana BOS Reguler secara bertahap berdasarkan Permendikbud No. 6 Tahun 2021 dengan ketentuan penyaluran dana Bos Reguler tahap berikutnya setelah ada pelaporan dana Bos Reguler tahap 
sebelumnya. 

Sehingga bentuk pelaporan penggeloaan yang tidak secara akuntabel maka 
pastinya pihak-pihak terkait sebagai pelaksana baik itu pihak sekolah (Kepala Sekolah dan Bendahara) serta pihak penanggungjawab penggunaan dana BOS Reguler yang menggunakan dana keuangan daerah (sekda dan Kepala Dinas Pendidikan) tentunya dapat terjerat tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan jika memenuhi unsur-unsur sebagaimana telah diuraikan di atas. 

Untuk itu kiranya dalam penggelolaan dana BOS Reguler ini menjadi perhatian termasuk pihak Kejaksaan RI termasuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk selalu mengingatkan agar pengelolaannya secara akuntabel dan tepat sasaran sehingga mencegah adanya penyelewengan atau mencegah adanya tindak pidana korupsi sebagaimana memang salah satu 
tugas dan fungsi kejaksaan melakukan penegakan hukum dengan cara preventif (pencegahan) selain penegakan hukum secara represif (penindakan). (*)
×
Berita Terbaru Update