Notification

×

Tag Terpopuler

Taufik Hidayat Kurir 25 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati, Kuasa Hukum: Terdakwa Dijebak

Monday, June 14, 2021 | Monday, June 14, 2021 WIB Last Updated 2021-06-14T07:27:55Z
PALEMBANG, SP - Tak sependapat dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, yang menuntut pidana mati terhadap Taufik Hidayat alias Opik terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram. Kuasa hukum terdakwa dari kantor hukum Nala Swis dan Rekan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (14/6/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Erma Suharti SH, saat membacakan nota pembelaannya (Pledoi) Nala Praya SH kuasa hukum terdakwa Taufik Hidayat, meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum. Bahkan menurut Nala Praya, kliennya merasa dijebak oleh Rahman (DPO) yang menyuruhnya mengambil paket di jalan Palembang - Sekayu pada saat itu.

"Pada intinya seperti yang dikatakan klien kami terdakwa Taufik Hidayat, dirinya merasa Dijebak oleh seorang bernama Rahman yang saat ini DPO. Karena, Rahman ini lah yang menyuruh terdakwa untuk mengambil barang haram tersebut. Sesampainya dilokasi pengambilan barang, klien kami langsung ditangkap petugas kepolisan," ungkap Nala Praya kuasa hukum terdakwa seusai sidang.

Oleh karena itu dalam nota pembelaannya dihadapan majelis hakim, bahwa terdakwa tidak ada niatan menerima barang haram tersebut.

"Dari fakta itulah, kami meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari pasal dalam dakwaan penuntut umum," tegasnya.

Nala menjelaskan, bahwa dalam fakta persidangan terdakwa Taufik Hidayat mengaku tidak mengetahui jika barang yang dimaksud adalah narkotika.

"Dalam fakta persidangan klien kami megatakan dirinya tidak mengetahui jika barang yang dijemputnya, atas perintah Rahman (DPO) adalah nerkotika dengan berat netto 23 kilogram. Rahman mengatakan jika barang yang dimaksud hanya alat-alat untuk mobil," pungkasnya.

Setelah mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa, majelis hakim menunda sidang Selasa (15/6/2021) besok dengan agenda pembacaan tanggapan (Replik) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diberitakan sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut terdakwa Taufik Hidayat dengan hukuman pidana mati.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatanya terdakwa dituntut dengan hukuman pidana mati," tegas JPU saat membacakan tuntutan.

Dalam dakwaan, bermula terdakwa Taufik Hidayat alias Opik diminta oleh seorang bernama Rahman (DPO) untuk mengambil paket yang di maksud di Kabupaten Pali, lalu dihantarkan ke kawsan Kota Sekayu.

Taufik Hidayat menyetujui perintah tersebut dengan imbalan yang dijanjikan oleh Rahman (DPO) sebesar Rp. 15.000.000.

Dengan menggunakan mobil, Taufik langusng menuju lokasi yang telah ditentukan, dan setibanya di jalan Palembang-Sekayu jalur simpang empat Balai Agung Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, terdakwa menemui dua orang yang tidak dikenal, yang meletakan 1 kardus berwana coklat kedalam mobil yang dikendarai terdakwa.

Tak lama kemudian, petugas dari Direktorat Reserse Narkotika Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, namun 2 orang laki-laki tersebut melarikan diri dengan mengendarai mobilnya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan kepada terdakwa dalam pertimbangan tuntutan JPU.

"Yang pertama dengan pasal yang dikenakan, pasal 114 ayat 2 tentang narkotika, serta banyaknya barang bukti yang didapat dari terdakwa. Untuk itu JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati," jelas Khaidirman. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update