Notification

×

Tag Terpopuler

Ahmad Najib "Menghilang" Usai Diperiksa Perkara Masjid Sriwijaya

Monday, July 19, 2021 | Monday, July 19, 2021 WIB Last Updated 2021-07-19T12:24:19Z
PALEMBANG, SP - Ahmad Najib diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi, (Kejati), Sumsel sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku Asisten Kesra Pemprov Sumsel disaat itu, Senin (19/7/2021).

Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik, Ahmad Najib yang kini menjabat sebagai pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel, "menghilang" atau luput dari pantauan awak media yang sudah menunggunya didepan pintu utama Kejati Sumsel.

Awak media yang sudah menunggunya dari pukul 11.00 WIB sampai pukul 17.30 WIB tidak melihat Ahmad Najib keluar dari ruang pemeriksaan. 

Namun ketika dikonfirmasi kepada petugas Kejati Sumsel, mengatakan bahwa Ahmad Najib sudah selesai menjalani pemeriksaan dan keluar sekitar pukul 13.00 WIB.

Pelaksana harian Kasi Penkum Kejati Sumsel Chandra SH, membenarkan bahwa hari ini,selain memeriksa MM mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada AN mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

"Benar hari ini selain memeriksa MM, penyidik juga memeriksa mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yakni AN sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka yang baru ditetapkan yakni MS dan AN dalam kasus Masjid Sriwijaya," ujar Chandra.

Ditanya Ahmad Najib pukul berapa selesai menjalani pemeriksaan, Chandra mengaku tidak mengetahui secara pasti.

"Yang jelas hari ini diperiksa, untuk pulangnya kurang tahu secara pasti. Akan tetapi, berdasarkan informasi dari penyidik AN sudah keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WIB, katanya.

Diberitakan sebelumnya, Muddai Madang mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya datang memenuhi panggilan penyidik untuk melengkapi berkas dua tersangka yang baru ditetapkan yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, Senin (19/7/2021).

Muddai Madang terlihat keluar dari ruang penyidik pidsus Kejati Sumsel sekitar pukul 15.30 WIB.

"Diperiksa seputar waktu saya menjabat sebagai bendahara dan untuk melengkapi berkas dua tersangka yang baru ditetapkan yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, saya datang dari pukul 11 isoma satu jam kemudian kembali dilanjutkan pemeriksaan dan sekarang sudah selesai," kata Muddai Madang.

Ditanya soal penganggaran dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, dirinya mengaku tidak tahu dengan alasan tidak pernah ikut dalam pembahasan.

"Soal pembahasan anggaran saya tidak tahu, itu tupoksi TAPD karena saya tidak begitu tahu proses penganggaran dan tidak pernah ikut dalam pembahasan," ujarnya.

Dia mengklaim, soal tupoksinya sebagai bendara yayasan wakaf masjid Sriwijaya pada saat itu sudah dilakukan sesuai prosedur.

"Yang penting tugas saya pada saat itu sudah dilakukan dengan baik. Untuk yang lainnya saya no coment," pungkasnya.
Diketahui, proyek pembangunan Masjid Sriwijaya yang digadang-gadang sebagai Masjid terbesar di Asia Tenggara itu menelan anggaran sebesar Rp.130 miliar dari dana hibah Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 - 2017.

Dalam perjalannya, pembangunan Masjid tersebut terhenti alias mangkrak. Terlihat, hanya berupa pondasi dan beberapa tiang beton yang sudah tertutupi oleh rumput yang menjulang. 

Dalam perkara tersebut, penyidik sudah menetapkan sebanyak enam orang tersangka, dua tersangka lainnya yakni Mukti Sulaiman serta Ahmad Nasuhi.

Sementara untuk empat tersangka lainnya yakni, Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin dan Yudi Arminto, berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan akan menjalani sidang perdana pada tanggal (27/7/2021) mendatang. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update