Notification

×

Tag Terpopuler

Dicecar 34 Pertanyaan, Muddai Madang Ngaku Diperiksa Untuk Dua Tersangka Baru

Monday, July 19, 2021 | Monday, July 19, 2021 WIB Last Updated 2021-07-19T10:55:54Z
Muddai Madang Seusai Menjalani Pemeriksaan Sebagai Saksi di Kejati Sumsel (Foto:Ariel/SP) 

PALEMBANG, SP - Seusai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, Muddai Madang mengaku dirinya datang memenuhi panggilan penyidik untuk melengkapi berkas dua tersangka yang baru ditetapkan yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, Senin (19/7/2021).

Terlihat keluar dari ruang penyidik pidsus Kejati Sumsel sekitar pukul 15.30 WIB, saat ditanya awak media Muddai Madang mengatakan diperiksa dari pukul 11.00 WIB.

"Diperiksa seputar waktu saya menjabat sebagai bendahara dan untuk melengkapi berkas dua tersangka yang baru ditetapkan yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, saya datang dari pukul 11 isoma satu jam kemudian kembali dilanjutkan pemeriksaan dan sekarang sudah selesai," kata Muddai Madang.

Ditanya soal penganggaran dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, dirinya mengaku tidak tahu dengan alasan tidak pernah ikut dalam pembahasan.

"Soal pembahasan anggaran saya tidak tahu, itu tupoksi TAPD karena saya tidak begitu tahu proses penganggaran dan tidak pernah ikut dalam pembahasan," ujarnya.

Dia mengklaim, soal tupoksinya sebagai bendara yayasan wakaf masjid Sriwijaya pada saat itu sudah dilakukan sesuai prosedur.

"Yang penting tugas saya pada saat itu sudah dilakukan dengan baik. Untuk yang lainnya saya no coment," pungkasnya.

Terpisah pelaksana harian Kasi Penkum Kejati Sumsel Chandra SH, mengatakan saksi yang diperiksa hari ini guna melengkapi berkas dua tersangka yang baru.

"Saksi atas nama MM diperiksa penyidik guna melengkapi berkas perkara dua tersangka yakni MS dan AN. Ada sekitar 34 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada yang bersangkutan salah satunya tupoksi sebagai bendara pada saat itu," ujarnya.

Seperti diketahui, proyek pembangunan Masjid Sriwijaya yang digadang-gadang sebagai Masjid terbesar di Asia Tenggara itu menelan anggaran sebesar Rp.130 miliar dari dana hibah Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 - 2017.

Dalam perjalannya, pembangunan Masjid tersebut terhenti alias mangkrak. Terlihat, hanya berupa pondasi dan beberapa tiang beton yang sudah tertutupi oleh rumput yang menjulang. 

Dalam perkara tersebut, penyidik sudah menetapkan sebanyak enam orang tersangka, dua tersangka lainnya yakni Mukti Sulaiman serta Ahmad Nasuhi.

Sementara untuk empat tersangka lainnya yakni, Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin dan Yudi Arminto, berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan akan menjalani sidang perdana pada tanggal (27/7/2021) mendatang. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update