Notification

×

Tag Terpopuler

Dirumahkan Sepihak Oleh Perusahaan, 60 Buruh Harian Lepas Ngadu ke PHI

Tuesday, July 13, 2021 | Tuesday, July 13, 2021 WIB Last Updated 2021-07-13T04:40:35Z
PALEMBANG, SP - Dirumahkan sepihak oleh PT Transpacific Argo perusahaan yang bergerak di bidang usaha kebun kelapa sawit. Sebanyak 60 buruh harian lepas yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin, mengadukan nasibnya ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (13/7/2021).

Kedatangan puluhan tersebut, untuk menyaksikan jalannya proses persidangan terkait adanya perselisiahan dan pemutusan hubungan kerja oleh pihak perusahaan secara sepihak.

Akan tetapi, dalam sidang yang diketuai majelis hakim Abu Hanifah SH MH, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, terpaksa harus ditunda karena saksi yang dihadirkan oleh penasehat hukum para buruh itu masih memiliki hubungan keluarga dengan penggugat.

Kiagus Zainudin SH kuasa hukum para buruh yang didampingi Ketua DPD KSPSI Sumsel, M Kamsin seusai sidang mengatakan, pihaknya menuntut perusahaan mengeluarkan uang sebesar 3,9 miliar rupiah untuk di serahkan pada 60 pekerja yang dirumahkan oleh perusahaan tersebut.

"Uang 3,9 miliar itu termasuk uang pesangon, uang cuti, makan, transport serta lainnya termasuk untuk kesehatan para buruh yang dirumahkan," ujar Kiagus Zainudin.

Dijelaskannya, sebelum mengaduhkan permasalahan ini hingga ke Pengadilan Hubungan Industi Palembang, pihaknya sudah melakukan pendekatan kepada perusahan untuk menyelesaikan secara baik-baik dan kekeluargaan.

"Kita hanya memperjuangkan hak buruh saja. Kami sudah minta baik-baik pada pihak perusahaan. Namun dengan sombongnya perusahaan menolak permintaan para buruh atas uang pesangon mereka yang dirumahkan," katanya.

Sementara itu Ali (60) salah satu buruh yang turut hadir dalam persidangan mengatakan pihaknya ingin menyaksikan jalannya persidangan

"Saya di PHK, katanya sudah lansia (Tua) tidak bisa dipekerjakan lagi. Tapi saya tidak diberi pesangon dan uang pensiun," ungkap Ali.

Ali juga menerengkan jika dirinya sudah hampir 10 tahun bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit tersebut.

Bersama-sama dengan teman-temannya yang lain, Ali meminta kepada perusahaan untuk memberikan pesangon untuk mereka yang dirumahkan.

Buruh lainnya yakni, Ari mengaku dirinya sudah hampir 1 tahun tidak lagi dikerjakan oleh perusahaan.

"Kami hanya meminta perusahaan untuk tidak zalim kepada kami para buruh. Kami hanya meminta agar perusahan memberikan uang pesangon untuk kami," katanya.

Ari menjelaskan, PHK bermula sejak perusahaan tempatnya bekerja mengalami perpindahan atau peralihan manajemen lama ke manajemen baru.

"Sejak 2018 ada perubahan manajemen rasanya mulai muncul masalah-masalah ini. Awalnya kami tidak tau ada perubahan manajemen sampai pada akhirnya, ada rekan kami yang masih bekerja yang menyampaikan itu pada kami," tuturnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update