Notification

×

Tag Terpopuler

Eddy Hermanto Cs Jalani Sidang Perdana Besok, Tim JPU Siap Bacakan Dakwaan

Monday, July 26, 2021 | Monday, July 26, 2021 WIB Last Updated 2021-07-26T06:16:05Z


PALEMBANG, SP -
Empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar 130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 - 2017 untuk pembangunan Masjid Sriwijaya, Selasa (26/7/2021) besok akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Adapun empat tersangka dalam perkara tersebut yakni, Eddy Hermanto mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Ir Dwi Kridayani Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, H Syarifudin Ketua Panitia Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, dan Ir Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.

Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, M.Naimullah SH MH mengatakan, pihaknya sudah siap membacakan dakwaan dalam sidang yang akan digelar, Selasa (27/7/2021) besok.

"Pihak kita dalam hal ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), sudah siap membacakan dakwaan pada sidang perdana perkara Masjid Sriwijaya yang menjerat empat tersangka tersebut. Intinya kita sudah siap di persidangan besok," ujar Naim saat ditemui di PN Palembang, Senin (26/7/2021).

Diberitakan sebelumnya, Lima Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, akan segera menyidangkan kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah sebesar 130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 - 2017 untuk pembangunan proyek Masjid Sriwijaya.

Untuk sidang perdana dalam perkara tersebut, PN Palembang sudah menjadwalkan penetapan sidang pada hari Selasa tanggal (27/7/2021).

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, telah resmi melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya ke Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (12/7/2021) lalu.

Seperti diketahui, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Selain sudah menetapkan empat tersangka tersebut, penyidik pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara yang sama.

Keduanya yakni, Mukti Sulaiman selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel sekaligus ketua TAPD dan Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel.

Diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 sebesar Rp.130 miliar.

Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi.

Pasalnya, dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Sementara hingga saat ini, kondisi pembangunan masjid raya Sriwijaya belum terlihat jelas bentuknya alias terbengkalai. Terlihat hanya beberapa tiang beton saja itupun sudah ditumbuhi ilalang yang menjulang di lokasi proyek. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update