Notification

×

Tag Terpopuler

Kembali Diperiksa Soal Masjid Sriwijaya, Muddai Madang Penuhi Panggilan Penyidik

Monday, July 19, 2021 | Monday, July 19, 2021 WIB Last Updated 2021-07-19T08:05:04Z
Muddai Madang Datang Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Sumsel (Foto:Ariel/SP) 

PALEMBANG, SP - Penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, kembali memanggil sejumlah nama untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.

Setelah sebelumnya, memeriksa sejumlah nama dari unsur DPRD Sumsel, kali ini penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Muddai Madang selaku mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Senin (19/7/2021).

Dari informasi yang berhasil dihimpun, selain Muddai Madang penyidik juga memeriksa Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel Ahmad Najib.

Sekitar pukul 13.16 WIB, Muddai Madang didampingi dua orang datang ke gedung Kejati Sumsel. 

"Hanya diperiksa lanjutan, nanti ya belum selesai saya keruangan penyidik dulu," singkatnya sambil menuju ruang penyidik.

Pelaksana harian Kasi Penkum Kejati Sumsel Chandra SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan, penyidik hari kembali menjadwalkan pemanggilan sejumlah nama terkait kasus Masjid Sriwijaya. 

"Benar, hari ini penyidik kembali memanggil saksi - saksi guna melengkapi berkas perkara dua tersangka yakni MS dan AN. Adapan saksi yang diperiksa penyidik adalah MM dan AN," ujar Chandra.

Hingga berita ini diturunkan, Muddai Madang dan Ahmad Najib masih menjalani pemeriksaan diruang penyidik pidsus Kejati Sumsel.

Seperti diketahui, proyek pembangunan Masjid Sriwijaya yang digadang-gadang sebagai Masjid terbesar di Asia Tenggara itu menelan anggaran sebesar Rp.130 miliar dari dana hibah Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 - 2017.

Dalam perjalannya, pembangunan Masjid tersebut terhenti alias mangkrak. Terlihat, hanya berupa pondasi dan beberapa tiang beton yang sudah tertutupi oleh rumput yang menjulang. 

Dalam perkara tersebut, penyidik sudah menetapkan sebanyak enam orang tersangka, dua tersangka lainnya yakni Mukti Sulaiman serta Ahmad Nasuhi hingga saat ini masih dilakukan pemdriksaan saksi-saksi guna melengkapi berkas kedua tersangka tersebut. 

Sementara untuk empat tersangka lainnya yakni, Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin dan Yudi Arminto, berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah memasuki tahap II. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update