Notification

×

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Eddy Hermanto Akan Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU

Tuesday, July 27, 2021 | Tuesday, July 27, 2021 WIB Last Updated 2021-07-27T11:01:42Z


PALEMBANG, SP -
Seusai mendengarkan pembacaan dakwaan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah sebesar 130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun 2015 dan 2017 dari Pemprov Sumsel yang menjerat empat terdakwa yakni Eddy Hermanto mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani KSO PT Brantas Abipraya - Yodya Karya, Syarifudin Ketua Panitia Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Ir Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya di Pengadilan Tindak Pindana Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, tim kuasa hukum Eddy Hermanto akan mengajukan nota keberatan (Eksepsi) pada sidang yang akan digelar pekan depan.

Nurmala SH MH selaku kuasa hukum terdakwa Eddy Hermanto, pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum.(JPU)

"Dakwaan itu bukan kitab suci yang harus diyakini 100 persen. Karena, dalam mengadili suatu perkara pidana tentunya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," kata Nurmalah seusai sidang, Senin (27/7/2021).

Nurmalah menegaskan, pihaknya selaku kuasa hukum akan mengajukan eksepsi alias keberatan atas dakwaan terhadap kliennya Eddy Hermanto.

"Eksepsi ini akan kita uraikan secara detail pada sidang minggu depan. Pertama, persidangan dalam fakta-fakta terdakwa punya hak untuk mengajukan saksi ahli maupun saksi yang meringankan. Kita lihat fakta persidangan, kita tahu klien kami Eddy Hermanto hanya sebatas ketua pembangunan masjid," bebernya.

Menurut Nurmalah, kliennya tidak terikat dalam penganggaran dan usulan untuk mengajukan dana hibah. Karena Eddy Hermanto hanyalah ketua pelaksana yang ditunjuk Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

Dana hibah itu lanjutnya, apabila sudah diserahkan ke penerima dana hibah, itu menjadi tangggung jawab sepenuhnya baik formil maupun materil.

Dalam persidangan kita akan memaparkan apa yang sebenarnya terjadi.

"Masjid Sriwijaya ini kalau saya lihat set plannya, ini Masjid termegah dan istimewa. Sama kaya di Makkah, ada mall ada pusat pendidikan agamanya. Sayang sekali pembangunnya ini benar-benar seperti di Makkah ya. Apalagi di dekat UIN RF.

"Jadi kasitasnya sebagai ketua panitia, bukan selaku anak buah pak Alex Noerdin eks Gubernur Sumsel. Kita bicara harus ada bukti, kita lihat dipersidangan, silahkan sebut didakwaan. Keterangan terdakwa dan saksi apa yang disebutkan dipersidangan dan majelis hakim yang menilai," tukas Nurmala.

Sebelumnya dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan surat dakwaan setebal 32 halaman untuk empat terdakwa tersebut secara bergantian. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update