Notification

×

Tag Terpopuler

Mukti Sulaiman Cabut Surat Kuasa, Gugatan Praperadilan Kandas Diruang Sidang

Monday, July 12, 2021 | Monday, July 12, 2021 WIB Last Updated 2021-07-12T06:04:09Z

Mukti Sulaiman melalui kuasa hukumnya mencabut gugatan praperadilan dihadapan hakim tunggal Harun Yulianto SH MH (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya yakni Mukti Sulaiman selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan, tidak bisa lagi dilanjutkan atau kandas diruang sidang pengadilan negeri (PN) Palembang, Senin (12/7/2021).

Pasalnya, dihadapan hakim tunggal Harun Yulianto SH MH, Syarkowi Tohir selaku kuasa hukum Mukti Sulaiman, menyatakan mencabut gugatan praperadilan tersebut.

Pencabutan gugatan itu disaksikan oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel selaku termohon.

Syarkowi Tohir mengatakan alasan dicabutnya gugatan kepada Kejati Sumsel karena pemohon yakni Mukti Sulaiman, telah mencabut surat kuasa kepadanya.

"Jadi kalau pemberi kuasa berkeinginan untuk mencabut gugatan maka kita tidak boleh menolak. Mukti Sulaiman sendiri yang meminta untuk dicabut, alasan dicabutnya gugatan ini saya tidak tahu persis yang jelas saya diminta untuk mencabut gugatan dan surat kuasa kepada saya juga sudah dicabut," ujarnya.

Sementara itu, M Naimulah SH tim Kejati Sumsel selaku termohon menjelaskan pihaknya mengganggap sidang praperadilan sudah selesai karena pihak pemohon sudah mencabut gugatan.

"Ya hari ini, permohon yakni Mukti Sulaiman melalui kuasa hukumnya dihadapan hakim tunggal tadi sudah mencabut gugatan praperadilan. Jadi dengan dicabutnya gugatan tersebut, praperadilan kitaanggap sudah selesai," katanya.

Naim menambahkan, bahwa pihaknya selaku termohon sudah siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mukti Sulaiman.

"Sebenarnya kita sudah siap dengan jawaban atas gugatan tersebut, namun karena sudah dicabut oleh kuasa hukum pemohon secara otomatis praperadilan sudah selesai," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mukti Sulaiman selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri (PN) Palembang.

Gugatan yang diajukan itu tertuang dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Plg terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel selaku termohon.

Dalam permohonan gugatan tersebut, Mukti Sulaiman mengajukan gugatan praperadilan soal sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada dirinya yang dilakukan penyidik Kejati Sumsel. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update