Notification

×

Tag Terpopuler

Sekwan DPRD Sumsel Kembali Diperiksa Soal Penganggaran Dana Hibah Masjid Sriwijaya

Wednesday, July 07, 2021 | Wednesday, July 07, 2021 WIB Last Updated 2021-07-07T08:38:04Z

Sekwan DPRD Sumsel Ramadhan Basyeban saat keluar dari gedung Kejati Sumsel seusai diperiksa sebagai saksi terkait Masjid Sriwijaya (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Untuk kedua kalinya Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumsel Ramadhan Basyeban, kembali dipanggil penyidik pidsus Kejati Sumsel untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya, Rabu (7/7/2021).

Ramadhan Basyeban, hadir memenuhi panggilan penyidik dari pukul 09.00 WIB. Dirinya diperiksa terkait proses penganggaran dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya di DPRD Sumsel disaat itu.

Sekitar pukul 14.18 WIB, Ramadhan Basyeban terlihat keluar dari gedung Kejati Sumsel dengan menggunakan kemeja putih.

Kepada awak media yang sudah menunggunya, Ramadhan mengaku dirinya hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan  terkait proses penganggaran dana hibah Pembangunan Masjid yang digadang-gadang sebagai Masjid terbesar di Asia Tenggara.

"Saya datang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait proses penganggaran dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya yang dibahas oleh DPRD Sumsel saat itu," ujarnya.

Ramadhan Basyeban menjelaskan mengenai proses penganggaran dana hibah baik secara Perda dan proses penganggaran di rapat paripurna DPRD Sumsel saat itu tidak ada penambahan.

"Baik di APBD Induk tahun 2015 maupun di APBD perubahan tidak ada penambahan. Adanya penambahan itu, pada tahun anggaran APBD 2017," katanya.

Disinggung mengenai ada dana lain selain dana hibah sebesar 130 miliar, Ramadhan mengaku jika dirinya tidak tahu apa-apa soal itu.

"Saya hanya tau yang dianggarkan di DPRD Sumsel. Apakah ada dana bantuan, sumbangan pihak ketiga atau segala macam itu diluar konteks kami,"  jelasnya.

Saat ditanya apakah proses penganggaran dana hibah di DPRD Sumsel sudah sesuai prosedur, dirinya hanya menjawab biar nanti penyidik yang menilai.

"Soal itu, biar kita serahkan saja pada tim penyidik yang menilai," ujarnya.

Ramadhan Basyeban juga menjelaskan mengenai kebijakan prosedur pemberian dana hibah melalui prosedur dan merupakan persetujuan dari rapat paripurna.

"Hal itu melalui proses paripurna, disampaikan ke mendagri, dan dievaluasi. Kemudian evaluasi itu juga dirapatkan kembali antar tim TAPD dan badan anggaran,"tutupnya.

Terpisah Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, membenarkan penyidik hari ini kembali melakukan pemeriksaan kepada saksi yakni RB dan CM dari unusr DPRD Sumsel guna dimintai keterangan terkait kasus Masjid Sriwijaya.

"Ya, hari ini penyidik kembali memanggil dua nama yakni, RB, dan CM untuk melengkapi berkas dua tersangka yang baru ditetapkan yakni MS dan AN," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik pidsus kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi.

Mukti Sulaiman sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. yang mana kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Darerah (TAPD), sementara untuk tersangka Ahmad Nasuhi alias Ustad Coy ditetapkan sebagai tersangka yang mana pada saat itu dia menjabat sebagai Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel.

Kedua tersangka dikenakan pasal oleh penyidik yakni pasal 2 Jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55. subsider pasal 3 Jo 18 UU No 20 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHAP. 

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sumsel, sudah menetapkan empat tersangka dan sudah dilakukan penahanan dalam kasus Masjid Sriwijaya.

Empat tersangka itu yakni, Eddy Hermanto mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Ir Dwi Kridayani Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, H Syarifudin Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, dan Ir Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya. 

Untuk diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2015 hingga 2017 sebesar Rp.130 miliar.

Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi. 

Pasalnya, dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Sementara hingga saat ini, kondisi pembangunan masjid raya Sriwijaya belum terlihat jelas bentuknya alias terbengkalai. Terlihat hanya beberapa tiang beton saja itupun sudah ditumbuhi ilalang yang menjulang di lokasi proyek. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update