Notification

×

Tag Terpopuler

Tak Penuhi Panggilan Penyidik, Empat Petinggi Bank Sumsel Babel Kompak Ngaku Sakit

Thursday, July 22, 2021 | Thursday, July 22, 2021 WIB Last Updated 2021-07-22T07:52:05Z
PALEMBANG, SP - Sejumlah mantan petinggi Bank Sumsel Babel (BSB) kembali dipanggil penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, untuk diperiksa terkait perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT. Gatramas Internusa tahun 2014 sebesar Rp. 13,9 miliar.

Ada empat mantan petinggi BSB yang diagendakan penyidik untuk dimintai keterangan yakni, Martolihan mantan Direktur Operasional BSB, Syahyohan Jonni mantan Direktur Pemasaran BSB, Asri Wahyu Wardana Analisis Kredit Menengah BSB serta Aran Haryadi Pimpinan Divisi Kredit BSB.

Akan tetapi, keempatnya kompak tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel dengan alasan sakit.

Pelaksana harian Kasi Penkum Kejati Sumsel Chandra SH, mengatakan hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan kepada empat orang dari Bank Sumsel Babel untuk diperiksa sebagai saksi.

"Berdasarkan surat pemanggilan dari penyidik hari ini, ada empat dari pihak Bank Sumsel Babel untuk diperiksa terkait kasus fasilitas KMK. Namun, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit," ujar Chandra, Kamis (22/7/2021).

Namun demikian kata Chandra, penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan kepada keempatnya.

Dijelaskannya, penyidikan perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya atas nama terpidana Augustinus Judianto direktur PT Gatramas Internusa kreditur BSB yang telah divonis bersalah dan dihukum dengan pidana selama 8 tahun penjara.

Seperti diketahui, perkara tersebut bermula disaat Augustinus Judianto selaku Komisaris PT Gatramas Internusa bersama Direktur PT Gatramas Internusa Hery Gunawan (telah meninggal dunia) mendapatkan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Sumsel Babel, dengan agunan mesin bor untuk tambang minyak jenis Top Drive Brand Tesco USA Type 500 HC750 Hidraulic Top Drive Sistem, serta dua bidang tanah.

Dalam perjalanannya, ternyata nilai agunan tersebut diduga dimark-up sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp 13 miliar lebih.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (3/1/2020) silam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel kala itu menuntut Augustinus Judianto dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. 

Selain itu, Augustinus Judianto dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13 miliar lebih, jika uang itu tidak dibayar maka harta bendanya disita untuk dilelang dan apabila harta bendanya tidak mencukupi jumlah kerugian negara diganti dengan hukuman 6 tahun penjara.

Hal tersebut karena perbuatan Augustinus Judianto dinilai JPU Kejati Sumsel melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun saat sidang putusan di tingkat Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (27/2/2020), Augustinus Judianto divonis oleh Majelis Hakim bebas karena perkara tersebut dinilai Hakim perdata bukan pidana korupsi.

Atas putusan tersebut Kejati Sumsel tidak tinggal diam, Kejati Sumsel pun mengajukan banding, yakni Kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Hasilnya, Mahkamah Agung RI mengabulkan banding dari Kejati Sumsel hingga Augustinus Judianto dijatuhkan hukuman terbukti bersalah dan dipidana 8 tahun penjara serta dibebankan wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp 13 miliar lebih, apabila yang bersangkutan tidak sanggup membayar diganti pidana penjara selama 3 tahun.

Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung RI, Augustinus Judianto yang kala itu dipanggil oleh Kejati untuk dieksekusi tak kunjung menghadiri panggilan hingga akhirnya Kejati Sumsel menetapkannya sebagai DPO.

Namun akhirnya, Augustinus Judianto berhasil ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) dari Kejati Sumsel dan Kejagung RI, Selasa malam (5/1/2021) pukul 21.30 WIB di Jalan Widya Chandra VIII Kebayoran Baru Jakarta Selatan (Jaksel).

Setelah ditangkap, kemudian Tim Tabur membawa Augustinus Judianto ke Kejati Sumsel, dan pada Rabu malam (6/1/2021) Augustinus Judianto dieksekusi ke dalam sel tahanan Rutan Pakjo Palembang untuk menjalani masa hukumannya sesuai keputusan dari Mahkamah Agung (MA). (Ariel)
×
Berita Terbaru Update