Notification

×

Tag Terpopuler

Tiba Dirutan Pakjo, Juarsah Kenakan Rompi Tahanan KPK dan Tangan Diborgol

Wednesday, July 21, 2021 | Wednesday, July 21, 2021 WIB Last Updated 2021-07-21T10:08:57Z

Juarsah tiba Dirutan Pakjo Palembang mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan diborgol dengan pengawalan petugas KPK (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tangan diborgol, Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah terdakwa kasus dugaan suap fee 16 paket proyek di Dinas PUPR, akhirnya tiba dirutan Kelas 1 Pakjo Palembang dengan pengawalan petugas dan JPU KPK.

Juarsah diterbangkan dari Rutan KPK sekitar pukul 13.00 WIB dan tiba Dirutan Pakjo Palembang pukul 15.00 WIB tanpa didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Saat akan memasuki rutan, Juarsah tidak banyak komentar. Namun, hanya sedikit kata yang dilontarkannya kepada awak media.

"Jangan dekat-dekat, awas Covid," singkat Juarsah.

Tim JPU KPK Januar Dwi Nugroho SH MH, mengatakan pihaknya melakukan pemindahan status tahanan Juarsah ke Palembang untuk melaksanakan penetapan majelis hakim.

"Kami dari tim JPU KPK melakukan pemindahan status tahanan terdakwa Juarsah ke Rutan Pakjo, untuk melaksanakan penetapan majelis hakim Tipikor Palembang," kata Januar.

Untuk selanjutnya kata Januar, pihaknya akan melaporkan pemindahan tahanan tersebut kepada majelis hakim dan melanjutkan persidangan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

"Selanjutnya besok, kami akan melaporkan pemindahan tahanan terdakwa Juarsah kepada majelis hakim dan melanjutkan persidangan dengan agenda tanggapan kami (JPU) atas eksepsi dari kuasa hukum terdakwa," ujarnya.

Dia menambahkan, untuk hasil swab dan sebagainya terdakwa Juarsah dinyatakan negatif.

"Hasil swab terdakwa Juarsah dinyatakan negatif dan setelah resmi dipindahkan ke Palembang untuk selanjutkan kami serahkan Standar Operasional Prosedur (SOP) nya kepihak Rutan Pakjo Palembang," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, mengabulkan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Jurasah, Daud Sahlan SH MH, untuk pemindahan status tahanan terdakwa Juarsah dari rutan KPK ke rutan Palembang. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update