Notification

×

Tag Terpopuler

Turut Diperiksa Kasus Masjid Sriwijaya, Eks Wakil Ketua DPRD Sumsel: Tanya Penyidik

Wednesday, July 07, 2021 | Wednesday, July 07, 2021 WIB Last Updated 2021-07-07T09:21:43Z

Mantan Wakil Ketua DPRD Sumsel Chairul Matdiah saat keluar dari gedung Kejati Sumsel seusai diperiksa sebagai saksi terkait kasus Masjid Sriwijaya (Foto : Ariel)

PALEMBANG, SP -
Sejumlah nama dari unsur DPRD Sumsel, kembali diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya, Rabu (7/7/2021).

Tidak berselang lama seusai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumsel Ramadhan Basyeban keluar dari ruang pemeriksaan penyidik Kejati, mantan Wakil Ketua DPRD Sumsel periode 2014 - 2019 Chairul Matdiah SH MH juga keluar dari ruang pemeriksaan.

Berbeda dengan Ramadhan Basyeban yang menjawab semua pertanyaan awak media, namun tidak dengan Chairul Matdiah yang terkesan menghindar dan tidak mau menjawab pertanyaan media. Dia hanya berkata tanya penyidik dan of the record.

Diperiksa terkait apa pak, tanya awak media? "Tanya penyidk," jawabnya sambil berlalu.

Kembali dicecar oleh awak media, Chairul kembali menjawab dengan singkat.

"Datang dari jam 10, selebihnya tanya penyidk dan Of the record," tutupnya sambil berlalu menuju mobil yang sudah menunggunya.

Diberitakan sebelumnya, Untuk kedua kalinya Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumsel Ramadhan Basyeban, kembali dipanggil penyidik pidsus Kejati Sumsel untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya, Rabu (7/7/2021).

Ramadhan Basyeban, hadir memenuhi panggilan penyidik dari pukul 09.00 WIB. Dirinya diperiksa terkait proses penganggaran dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya di DPRD Sumsel disaat itu.

Sekitar pukul 14.18 WIB, Ramadhan Basyeban terlihat keluar dari gedung Kejati Sumsel dengan menggunakan kemeja putih.

Kepada awak media yang sudah menunggunya, Ramadhan mengaku dirinya hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan  terkait proses penganggaran dana hibah Pembangunan Masjid yang digadang-gadang sebagai Masjid terbesar di Asia Tenggara.

"Saya datang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait proses penganggaran dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya yang dibahas oleh DPRD Sumsel saat itu," ujarnya.

Ramadhan Basyeban menjelaskan mengenai proses penganggaran dana hibah baik secara Perda dan proses penganggaran di rapat paripurna DPRD Sumsel saat itu tidak ada penambahan.

"Baik di APBD Induk tahun 2015 maupun di APBD perubahan tidak ada penambahan. Adanya penambahan itu, pada tahun anggaran APBD 2017," katanya.

Disinggung mengenai ada dana lain selain dana hibah sebesar 130 miliar, Ramadhan mengaku jika dirinya tidak tahu apa-apa soal itu.

"Saya hanya tau yang dianggarkan di DPRD Sumsel. Apakah ada dana bantuan, sumbangan pihak ketiga atau segala macam itu diluar konteks kami,"  jelasnya.

Saat ditanya apakah proses penganggaran dana hibah di DPRD Sumsel sudah sesuai prosedur, dirinya hanya menjawab biar nanti penyidik yang menilai.

"Soal itu, biar kita serahkan saja pada tim penyidik yang menilai," ujarnya.

Ramadhan Basyeban juga menjelaskan mengenai kebijakan prosedur pemberian dana hibah melalui prosedur dan merupakan persetujuan dari rapat paripurna.

"Hal itu melalui proses paripurna, disampaikan ke mendagri, dan dievaluasi. Kemudian evaluasi itu juga dirapatkan kembali antar tim TAPD dan badan anggaran,"tutupnya.

Terpisah Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, membenarkan penyidik hari ini kembali melakukan pemeriksaan kepada saksi yakni RB dan CM dari unusr DPRD Sumsel guna dimintai keterangan terkait kasus Masjid Sriwijaya.

"Ya, hari ini penyidik kembali memanggil dua nama yakni, RB, dan CM untuk melengkapi berkas dua tersangka yang baru ditetapkan yakni MS dan AN," ujarnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update