Notification

×

Tag Terpopuler

Berkas Dinyatakan Lengkap, Empat Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya Segera Disidang

Wednesday, July 07, 2021 | Wednesday, July 07, 2021 WIB Last Updated 2021-07-07T09:28:54Z

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dalam waktu dekat ini akan melimpahkan berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya ke Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Hal itu dikarenakan berkas perkara empat tersangka yakni, Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin dan Yudi Arminto, sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Sebelumnya, penyidk pidsus Kejati Sumsel sudah melakukan pelimpahan tahap satu berkas perkara milik empat tersangka tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, mengatakan saat ini berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya sudah dinyatakan lengkap.

"Berkas perkara empat tersangka yakni, EH Cs sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Palembang," ujar Khaidirman.

Namun demikian, sebelum dilimpahkan ke pengadilan berkas akan diteliti kembali kelengkapannya oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tentunya sebelum dilimpahkan, berkas empat tersangka tersebut akan diteliti kembali oleh penuntut umum, seperti penyusunan dakwaan dan sebagainya," katanya.

Seperti diketahui, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Selain sudah menetapkan empat tersangka, penyidik pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara tersebut.

Keduanya yakni, Mukti Sulaiman selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel sekaligus ketua TAPD dan Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel.

Untuk diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2015 hingga 2017 sebesar Rp.130 miliar.

Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi. 

Pasalnya, dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Sementara hingga saat ini, kondisi pembangunan masjid raya Sriwijaya belum terlihat jelas bentuknya alias terbengkalai. Terlihat hanya beberapa tiang beton saja itupun sudah ditumbuhi ilalang yang menjulang di lokasi proyek. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update