Notification

×

Tag Terpopuler

Ali Sadikin Terdakwa Pemilik Gudang Minyak Oplosan Dituntut 1 Tahun Penjara

Wednesday, August 04, 2021 | Wednesday, August 04, 2021 WIB Last Updated 2021-08-04T08:02:42Z
PALEMBANG, SP - Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kembali menggelar sidang dugaan kepemilikan gudang minyak oplosan yang menjerat terdakwa Ali Sadikin dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (4/8/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Kiagus Anwar SH, menuntut terdakwa Ali Sadikin dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.

Dalam tuntutannya JPU menjelaskan bahwa terdakwa Ali Sadikin alias Kikin terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana meniru atau memalsukan bahan bakar dan gas bumi dari hasil olahan (Oplosan) sebaiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Dengan ini, menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwabAli Sadikin alias Kikin dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara dan denda sebesar 10 juta rupiah dengan subsidair 1 bulan kurungan," tegas JPU Kiagus Anwar saat membacakan tuntutan.

Setelah mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Ali Sadikin yang didampingi penasihat hukumnya Ahmad Rizal SH akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

"Nanti kami akan mengajukan pledoi secara tertulis pada persidangan Minggu depan,"kata Rizal.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa konologis kejadian bermula pada hari selasa tanggal 23 Maret 2021 sekira pukul 09.00 wib, Personil Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar wilayah Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, ada sebuah gudang minyak yang dijadikan tempat penyimpanan dan penjualan minyak ilegal.

Selanjutnya sekira pukul 10.00 Wib Personil Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berangkat dari Polda menuju tempat dimaksud, selanjutnya setelah tiba dilokasi tersebut  Personil Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan tentang keberadaan gudang minyak tersebut. Kemudian setelah memastikan keberadaan gudang minyak tersebut tepatnya, di Jalan Taqwa Mata Merah Rt.24 Rw.05 Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang yang ternyata milik Terdakwa M. Ali Sadikin. 

Selanjutnya Tim langsung melakukan pengecekan ditempat tersebut dengan didampingi Ketua RT, kemudian dari gudang milik Terdakwa ditemukan 13 (tiga belas) buah drum besi warna merah kapasitas 200 liter yang berisi BBM jenis bensin  olahan warna putih dengan jumlah keseluruhan sebanyak ± 2.600 liter.

Selain itu didapati juga 8 buah jerigen plastik warna biru kapasitas 35 liter yang berisi BBM jenis bensin olahan warna putih dengan jumlah keseluruhan sebanyak ± 280 liter, 1 buah jerigen plastic warna putih kapasitas 4 liter berisi cairan berwarna biru, 1  buah jerigen plastic warna kuning kapasitas 4 liter yang berisi BBM jenis bensin olahan berwarna kekuningan sebanyak ± 0,5 liter, 1 buah toples yang berisi  bahan kimia dengan bentuk serbuk berwarna kuning sebanyak ± 10 gram, 1 buah toples yang berisi  bahan kimia dengan bentuk serbuk berwarna merah maroon sebanyak ± 100 gram, 2 buah selang dengan panjang ± 20 meter, 1 unit mesin pompa air merk SHIMIZU warna biru, dan 2 buah corong plastik

Bahwa minyak olahan yang ditemukan di gudang milik terdakwa berasal dari minyak hasil penyulingan olahan masyarakat disekayu yang dibeli oleh Terdakwa seharga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) dari seseorang bernama Ananda alias Nanda (DPO). (Ariel)
×
Berita Terbaru Update