Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Masjid Sriwijaya Jilid II, Penyidik Sita Dokumen Mukti Sulaiman Dan Ahmad Nasuhi

Wednesday, August 04, 2021 | Wednesday, August 04, 2021 WIB Last Updated 2021-08-04T09:49:51Z
PALEMBANG, SP - Penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah sebesar 130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun 2015 dan 2017 untuk pembangunan Masjid Sriwijaya masih terus dilakukan penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Dalam pengembangan penyidikan perkara Masjid Sriwijaya Jilid II, penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait dua tersangka yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.

Penyitaan dokumen itu, dilakukan penyidik guna mengumpulkan alat bukti salah satunya berupa keterangan saksi-saksi serta alat bukti lainnya.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, menjelaskan penyidik masih menggali keterangan dari beberapa saksi-saksi yang kemungkinan dalam waktu dekat akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka tersebut.

"Selain memanggil saksi, tim penyidik juga sudah mengajukan izin penyitaan kepada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, untuk melakukan penyitaan sejumlah dokumen dua tersangka yakni MS dan AN," jelas Khaidirman, Rabu (4/8/2021).

Dikatakannya, dokumen yang dimaksud terkait dengan pencairan dana hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya.

"Saat ini, kita tinggal menunggu surat izin keluar dari Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," tutupnya.

Terpisah, Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Palembang, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima surat izin permohonan penyitaan dari penyidk pidsus Kejati Sumsel.

"Benar, hari ini kita sudah menerima surat izin permohonan persetujuan penyitaan dari Kejati Sumsel," kata Abu.

Dijelaskannya, bahwa sebagaimana dalam surat tersebut tim penyidik telah melakukan penyitaan beberapa dokumen atau berkas yang berhubungan dengan dua tersangka Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.

Abu menambahkan, didalam undang-undang disebutkan apabila dalam keadaan mendasak dan dipandang perlu penyidik dapat melakukan tindakan penyitaan terlebih dahulu baru minta persetujuan ke pengadilan.

"Sampai saat ini, kita baru menerima surat permohonan izin penyitaan dari penyidk Kejati Sumsel dan dalam waktu dekat kami akan keluarkan izinnya," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya, penyidik pidsus Kejati Sumsel, selain menetapkan empat orang yang saat ini sudah menjadi terdakwa, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara yang sama.

Kedua tersangka itu yakni, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) dan juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Darerah (TAPD) Pemprov Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi.

Untuk pembangunan Masjid Sriwijaya yang digadang-gadang sebagai Masjid terbesar di Asia Tenggara itu mengunakan dana hibah sebesar Rp. 130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017.

Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan dalam pekerjaan proyek tersebut.

Pasalnya, dalam penilaian fisik bangunan Masjid Sriwijaya itu, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Sementara hingga saat ini, kondisi pembangunan Masjid Sriwijaya belum terlihat jelas bentuknya alias mangkrak. Terlihat hanya beberapa tiang beton saja yang berdiri itupun sudah ditumbuhi ilalang yang menjulang di lokasi proyek. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update