Notification

×

Tag Terpopuler

Belasan Pengacara Siap Bela Eddy Hermanto Disidang, Ini Daftarnya

Friday, August 06, 2021 | Friday, August 06, 2021 WIB Last Updated 2021-08-06T14:28:45Z
Tim Kuasa Hukum Edy Hermanto dari Kantor Hukum H.Idham Khalid dan HJ.Nurmala (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Belasan nama advokat dari kantor hukum H. Idham Khalid dan Hj. Nurmalah, siap membela perkara Eddy Hermanto yang saat ini sudah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Diketahui, Eddy Hermanto mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya saat ini sudah menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya yakni, Dwi Kridayani, Syarifudin dan Yudi Arminto.

Sebelumnya, keempat nama tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sumsel sebesar Rp.130 miliar tahun 2015 dan 2017 untuk pembangunan Masjid Sriwijaya.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Eddy Hermanto yang dikomandoi DR (C) Hj. Nurmalah SH MH, terlihat saling bergantian saat membacakan nota keberatan (Eksepsi) atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Adapun nama - nama Advokat yang akan membela Eddy Hermanto di persidangan sebagai berikut:

1. DR. (C) Hj. Nurmalah SH MH
2. Herwinsyah SH
3. M. Yusmi SH 
4. Zulfatah SH
5. Hj. Eka Novianti SH MH
6. Fitrisia Madina SH
7. Elda Mutilawati SH
8. Endy Rahmatullah SH
9. Nita Srimardiani SH
10. R.A. Utami SH
11. DR. (C) Megawati Prabowo SH M.Kn
12. Rini Susanti Sari SH
13. R.A. Mutiara Dinda SH

Nurmalah SH MH tetua tim kuasa hukum Eddy Hermanto ketika diwawancarai Sumsel Pers mengatakan, dalam eksepsi yang dibacakan kehadapan lima majelis hakim Tipikor Palembang, karena pihaknya menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel terhadap kliennya kabur dan tidak objektif.

"Ada beberapa poin yang kami sampaikan dalam eksepsi diantaranya, menganggap bahwa dana hibah kepada Yayasan Masjid Sriwijaya bermula dari suatu perjanjian. Atas dasar tersebut, berarti segala sesuatu yang dimulai dengan perjanjian maka itu adalah masuk ranah perkara perdata bukan ranah pidana, jadi dakwaan JPU menurut kami kabur, (obscuur libel)," jelas Nurmalah, diruang kerjanya, Jumat (6/8/2021).

Nurmalah juga menilai, Pasal yang disangkakan kepada terdakwa sebagaimana dakwaan penuntut umum menggunakan dakwaan kumulatif Pasal 2 pasal 3 pasal 12 pasal 11 tentang Tipikor, menurutnya masing-masing unsur dalam pasal itu sangat berbeda secara esensial.

Kemudian katanya, bahwa audit perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Universitas Taduloko, yang seharusnya dilakukan oleh lembaga audit yang berkompeten seperti BPK atau BPKP dan itupun tidak melakukan klarifikasi langsung kepada para kliennya.

"Sehingga hal itu tidak objektif sebagaimana layaknya yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkompeten," jelasnya.

Untuk itu dirinya beserta tim kuasa hukum Eddy Hermanto, berharap agar majelis hakim Tipikor Palembang dapat mengabulkan eksepsi yang sudah dibacakan. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update