Notification

×

Tag Terpopuler

Buruh dan Perusahaan Saling Hadirkan Saksi Disidang Perselisihan PHK Sepihak

Tuesday, August 03, 2021 | Tuesday, August 03, 2021 WIB Last Updated 2021-08-03T14:19:38Z


PALEMBANG, SP - Pengadilan Hubungan Industri (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kembali menggelar sidang perselisihan antara 60 buruh harian lepas dan PT Transpacific Agro Industri yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin dimana tempat para buruh itu bekerja, Selasa (3/8/2021).

Perusahan yang bergerak dibidang usaha kelapa sawit itu digugat oleh puluhan buru karena adanya pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh PT tersebut.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH, para buruh selaku penggugat melalui kuasa hukumnya menghadirkan dua orang saksi yakni, Rosani dan Nurlela. Sementara dari tergugat juga menghadirkan dua orang saksi dari pihak perusahaan.

Kiagus Zainudin SH kuasa hukum para buruh yang didampingi Ketua DPD KSPSI Sumsel, M Kamsin seusai sidang mengatakan, pihaknya menghadirkan dua orang saksi kehadapan majelis hakim karena tetap pada materi gugatan agar pihak perusahaan mengeluarkan uang sebesar 3,9 miliar untuk di serahkan kepada 60 pekerja yang dirumahkan oleh PT Transpacific Agro Industri.

"Uang 3,9 miliar itu termasuk uang pesangon, uang cuti, makan, transport serta lainnya termasuk untuk kesehatan para buruh yang dirumahkan secara sepihak, maka dari itu untuk memperjelas fakta - fakta kami hadirkan dua saksi," kata Kiagus Zainudin.

Sementara itu, M Kamsin Ketua DPD KSPSI Sumsel mengaku tidak sependapat dan meragukan keterangan saksi yang dihadirkan oleh tergugat.

"Kami meragukan keterangan saksi yang dihadirkan oleh tergugat, karena mereka darinpihak perusahaan sudah sangat jelas pasti mereka membelah mereka," ujar Kamsin.

Dia mengatakan, keterangan saksi pihak perusahaan diduga banyak bohongnya dihadapan majelis hakim.,

Sementara, kuasa hukum PT Transpacific Agro Industri selaku tergugat, tidak mau berkomentar saat dimintai tanggapannya seusai sidang.

Diberitakan sebelumnya, sebelum mengaduhkan permasalahan ini hingga ke Pengadilan Hubungan Industi Palembang, para buruh sudah melakukan pendekatan kepada perusahan untuk menyelesaikan secara baik-baik dan kekeluargaan.

"Kita hanya memperjuangkan hak buruh saja. Kami sudah minta baik-baik pada pihak perusahaan. Namun dengan sombongnya perusahaan menolak permintaan para buruh atas uang pesangon mereka yang dirumahkan," kata Ali perwakilan buruh.

Ali mengatakan, dia dan 59 buruh lainnya mengaku dirumahkan oleh perusahaan dengan alasan sudah tua namun tanpa diberi uang pesangon.

"Saya di PHK, katanya sudah lansia (Tua) tidak bisa dipekerjakan lagi. Tapi saya tidak diberi pesangon dan uang pensiun," ungkap Ali.

Ali juga menerangkan jika dirinya sudah hampir 10 tahun bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit tersebut.

"Kami hanya meminta perusahaan untuk tidak zalim kepada kami para buruh. Kami hanya meminta agar perusahan memberikan uang pesangon untuk kami," katanya.

Dijelaskannya, PHK bermula sejak perusahaan tempatnya bekerja mengalami perpindahan atau peralihan manajemen lama ke manajemen baru.

"Sejak 2018 ada perubahan manajemen rasanya mulai muncul masalah-masalah ini. Awalnya kami tidak tau ada perubahan manajemen sampai pada akhirnya, ada rekan kami yang masih bekerja yang menyampaikan itu pada kami," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update