Notification

×

Tag Terpopuler

Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Fauzi dan Caca Kompak Minta Bebas

Monday, August 30, 2021 | Monday, August 30, 2021 WIB Last Updated 2021-08-30T10:58:06Z
PALEMBANG, SP - Dua terdakwa dugaan korupsi proyek Jalan Cor Pelabuhan Dalam di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sandra Nugraha alias Caca dan Fauzi kompak minta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum masing-masing terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi), Senin (30/8/2021).

Selain minta dibebaskan, Firli Darta kuasa hukum terdakwa Sadra Nugraha alias Caca juga minta uang sebesar Rp 3,9 miliar yang menjadi jaminan untuk pengganti uang kerugian negara agar dikembalikan kepada terdakwa.

"Pada initinya kami minta kepada majelis hakim agar membebaskan kedua terdakwa dari Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang, karena dari fakta-fakta dipersidangan keduanya tidak terbukti bersalah sebagaimana dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum serta uang pengganti kerugian negara sebesar 3,9 miliar yang dititipkan ke penyidik Kejati Sumsel agar dikembalikan kepada terdakwa" ujar Firli Darta seusai sidang.

Pada sidang sebelumnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut dua terdakwa Sadra Nugraha alias Caca dan Fauzi, masing-masing dengan hukuman pidana selama 1tahun 6 bulan penjara.

“Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,“ kata JPU Kejati Sumsel pada saat membacakan tuntutan pada sidang sebelumnya.

Seperti diketahui, Ditetapkannya dua terdakwa tersebut, oleh penyidik Pidsus Kejari Ogan Ilir karena adanya dugaan korupsi pembangunan jalan cor di desa Pelabuhan Dalam Kabupaten Ogan Ilir yang diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp3 miliar lebih.
 
Terdakwa Fauzi selaku ASN Dinas PUPR Ogan Ilir yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sementara terdakwa Sadra Nugraha alias Caca, selaku Kuasa Direktur PT Geovani Bersaudara Sukses Abadi, sebagai pelaksana kegiatan proyek diduga telah mengurangi volume pada pengerjaan proyek jalan cor pelabuhan dalam Kabupaten Ogan Ilir serta pengerjaan tidak sesuai dengan nilai kontrak yang sudah disepakati, yang mengakibatkan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.3 miliar lebih

Namun demikian dalam perjalanan proses penyidikan, terdakwa Caca melalui kuasa hukumnya telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp. 3,9 miliar kepada penyidik Pidsus Kejati Sumsel. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update