Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Proyek Rehab Jalan di Muara Enim, Dua Terdakwa Dituntut 5 Tahun Bui

Monday, August 30, 2021 | Monday, August 30, 2021 WIB Last Updated 2021-08-30T12:16:17Z
PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim, menuntut Hasbullah dan Alex Sandri dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya pada Dinas PUPR tahun anggaran 2019 dengan hukuman pidana selama 5 lima tahun penjara.

Tuntutan tersebut, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Abu Hanifah SH MH dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (30/8/2021).

Dalam tuntutannya, JPU Kejari Muara Enim Febri SH, menyatakan kedua terdakwa secara sah terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Hasbullah dengan hukuman pidana selama 5 tahun, denda 200 juta, subsider 3 bulan, serta terdakwa diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar 30 juta, dengan subsidair 2 tahun 6 bulan. Dan menuntut terdakwa Alex Sandri dengan hukuman 5 tahun 6 bulan, denda 200 juta, subsider 6 bulan serta diwajibkan mengganti Uang kerugian negara sebesar 343 juta, dengan subsidair 2 tahun 9 bulan," tegas JPU Kejari Muara Enim, Febri SH saat membacakan tuntutan.

Setelah mendengarkan tuntuntan dari JPU, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya Supendi SH MH, akan mengajukan pledoi kepada majelis hakim pada sidang pekan depan.

Seusai sidang, JPU Kejari Muara Enim Febri SH mengatakan, jika pada pelaksanaan proyek rehab jalan Desa Harapan Jaya, terdapat kekurangan volume pada pengerjaan kegiatan tersebut.

"Jadi keduanya mengetahui jika ada kekurangan volume dalam pengerjaan proyek Rehab Jalan. Keduanya kita tuntut dengan hukuman 5 tahun penjara. Namun untuk terdakwa Alex Sandri kita tuntut lebih tinggi dari terdakwa Hasbullah," jelas Febri.

Didalam dakwaan, terdakwa Hasbullah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim, bersama-sama dengan terdakwa Alex Sandri (penuntutan dalam berkas terpisah) pada Tahun 2019, bertempat di Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, telah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Dalam proyek Rehab Jalan Desa Harapan Jaya, tahun anggran 2019 pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, yang menyebabkan kerugian negara sebesar 375 juta lebih. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update