Notification

×

Tag Terpopuler

Pungli Program Prona, Oknum Kades di OKU Timur Disidang

Monday, August 30, 2021 | Monday, August 30, 2021 WIB Last Updated 2021-08-30T07:40:09Z
PALEMBANG, SP - Melakukan pungutan liar (Pungli) kepada warga yang ikut program prima, terdakwa Agus Taufik yang merupakan oknum Kepala Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur periode 2015-2021 menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (30/8/2021).

Dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai hakim Sahlan Efendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aci Jaya Saputra SH menghadirkan tujuh orang saksi yakni warga yang mengikuti program prona dari BPN Baturaja, Sumsel.

Dari keterangan warga yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan, jika para warga diberitahu oleh Kepala Dusun jika ingin ikut prona, maka warga diminta untuk menyiapkan uang sebesar 1,5 juta untuk satu sertifikat.

"Kalau mau ikut program prona kami diminta siapkan uang 1,5 juta, bayar DP dulu 200 ribu, nanti kalau sudah sertifikat jadi baru lunasi sisanya. Itu Kadus yang menyampaikan ke kami para warga, atas instruksi Kades Agus Taufik," ungkap saksi Bagiyo kepada majelis hakim.

Bagiyo juga mengatakan jika selama ini para warga tidak tahu kalau program prona tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.

"Kami baru tau setelah diminta untuk jadi saksi dalam kasus ini saja pak hakim. Sebelumnya tidak tau," kata Bagiyo.

Seusai sidang, Romaita dan Azriyanti penasehat hukum terdakwa Agus Taufik, mengatakan jika benar, saksi-saksi yang dihadirkan telah menyerahkan uang sebesar 1,5 juta rupiah untuk program prona.

"Memang saksi-saksi tadi sudah menyerahkan uang sebesar 1,5 juta rupiah, untuk satu sertifikat. Tapi uang tersebut diserahkan kepada Kadus, bukan ke terdakwa Agus Taufik selaku Kades. Namum memang pada sidang sebelumnya, ada saksi yang mengatakan jika pihaknya menyerahkan uang sebesar 1,5 juta langsung kepada terdakwa," ujar Romaita.

Dalam dakwaan diketahui, bahwa terdakwa Agus Taufik (54) selaku Kepala Desa Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur periode tahun 2015-2021, pada Tahun 2016 dan Tahun 2017, bertempat di Desa Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, telah melakukan tindakan tindak penyalagunaan kekuasaan, dan memaksa seseorang untuk membayar sejumlah uang demi kepentingan diri sendiri.

Terdakwa Agus Taufik selaku Kepala Desa di Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, memerintahkan para Kepala Dusun menyampaikan pada warga yang ingin ikut program Prona untuk menyiapkan uang sebesar 1,5 juta rupiah.

Uang tersebut dimaksudkan untuk mengurus proses prona itu sendiri. Yang mana seharunya prona yang dimaksudkan gratis atau tidak dipungut biaya apapun.

Untuk diketahui dalam kasus ini setidaknya ada sekitar 374 sertifikat warga yang ikut program prona dari BPN Baturaja, melalui Kades Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, terdakwa Agus Taufik. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update