Notification

×

Tag Terpopuler

Rampungkan Berkas Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, Penyidik Akan Periksa Saksi Lagi

Sunday, August 15, 2021 | Sunday, August 15, 2021 WIB Last Updated 2021-08-15T07:12:10Z


PALEMBANG, SP -
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali akan menjadwalkan pemanggilan saksi - saksi untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar 130 miliar dari Pemprov Sumsel 2015 dan 2017 untuk pembangunan Masjid Sriwijaya.

Pemeriksaan saksi itu guna melengkapi berkas perkara dua tersangka baru yakni, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Darerah (TAPD) Pemprov Sumsel Mukti Sulaiman dan Ahmad mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi.
 
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, mengatakan penyidik masih akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk dimintai keterangan soal dua tersangka.

“Saksi - saksi masih akan dipanggil lagi oleh penyidik guna melengkapi berkas dua tersangka yakni MS dan AN," katanya saat dihubungi, Minggu (15/8/2021).

Khaidirman menjelaskan, berkas perkara dua tersangka tersebut masih belum lengkap sehingga penyidik belum melakukan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap satu.

“Nanti jika berkas perkara sudah dinilai lengkap, penyidik akan melakukan tahap satu atau melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera diproses," katanya.

Disingung apakah akan ada tersangka baru, Khaidirman mengatakan hal itu kewenangan penyidik dan dirinya tidak mau berandai-andai.

“Itu nanti, karena kewenangan penyidik yang hingga saat ini masih melakukan serangkaian penyidikan, kita belum mau berandai-andai, lihat saja nanti," tutupnya.

Seperti diketahui, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, penyidik telah menetapkan enam tersangka. Empat diantaranya sudah menjadi terdakwa dan sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun empat terdakwa itu yakni, Eddy Hermanto mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Syarifudin Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Yudi Arminto Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.

Sementara dua tersangka yang baru, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi penyidik masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara keduanya.

Dalam kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah melakukan supervisi untuk memperkuat Kejati Sumsel dan Pengadilan Tipikor Palembang dan akan melakukan pemantauan kasus Masjid Sriwijaya hingga tuntas. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update