Notification

×

Tag Terpopuler

Besok, Mantan Kepsek SMAN 13 Kasus Dana BOS Jalani Sidang Perdana

Monday, September 20, 2021 | Monday, September 20, 2021 WIB Last Updated 2021-09-20T06:45:16Z

Gedung Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 13 Zainab Teguh tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2017-2018 akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (21/9/2021) besok.

Hal itu diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Palembang, telah menetapkan jadwal dan perangkat sidang untuk perkara tersebut.

Juru Bicara PN Palembang, Abu Hanifah SH MH mengatakan, selain penetapan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan penuntut umum, juga pihaknya juga telah menetapkan perangkat persidangan.

"Majelis hakim juga sudah ditunjuk, yang mana untuk Ketua Majelis Hakimnya yakni, Sahlan Effendi SH MH sementara untuk hakim anggota Waslam Makhsid SH MH dan Ardian Angga SH MH, untuk panitera pengganti sendiri itu yani Siti Nursyamsiah SH," jelas Abu, Senin (20/9/2021).

Abu menambahkan, untuk prosedur persidangan nantinya kemungkinan besar masih dilakukan secara daring (online), adapun tersangkanya akan dihadirkan secara virtual.

"Karena mengingat situasi dan kondisi Pandemi Covid-19 masih terjadi saat ini, kemungkinan sidangnya nanti dilakukan secara online," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang telah resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang pada Senin (13/9/2021) lalu.

Diketahui, tersangka Zainab Teguh diduga telah menyalahgunakan dana BOS tahun anggaran 2017-2018 untuk keperluan pribadi.

Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara memanipulasi laporan dana BOS yang sejatinya untuk sarana dan prasarana sekolah diantaranya yakni tersangka ambil fee sebesar 10 persen dari pembelian buku.

Total anggaran selama dua tahun tersebut lebih dari Rp3 miliar, yang di markup tersangka kurang lebih Rp 254 juta. Dan telah dikembalikan oleh tersangka sebesar Rp 175 juta.

Atas atas pertimbangan tersebut, tersangka Zainab Teguh sementara dilakukan penahanan kota. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update