PAGARALAM, SP - Feris (30) warga desa Babatan dan Yoga (24) warga Lesung Batu Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empati Lawang terpaksa meringkuk dibalik jeruji sel Mapolres Pagaralam. Pasalnya dua warga Kabupaten Empat Lawang ini tersangkut kasus Narkoba jenis ganja. Bahkan Feris (30l warga Babatan terpaksa Didor pada kaki kanannya. Kedua tersangka diamankan sekitar pukul 16.00 Sabtu (04/09) lalu di SPBU Perandonan Kecamatan Pagaralam Utara (PAU)
Menurut pengakuan tersangka Feris, ganja yang dibelinya di desa Batu Jungul Kecamatan Muarapinang ini akan dipasarkan di Pagaralam.
"Saya beli Rp.5.000.000.-,dan bila terjual dapat keuntungan kisaran Rp.3.000.000.-" tapi belum sempat terjual sudah ditangkap."akunya.
Sebelumnya jelas Feris sudah ada yang mesan barang (ganja). Selain mengamankan kedua tersangka ,turut diamankan barang bukti (BB) satu unit mobil kijang warna hijau nopol BG. 1846 VT, kunci roda, ganja kering, sekitar 4.7 kg siap edar,HP, dan karung plastik.
Kapolres Pagaralam AKBP.Arif Harsono S.Ik.MH didampingi Kasat Narkoba Iptu Faizal Kamil dan KBO Ipda Yoga Suganda dan Kasi Humas AKP Wempi Kayadu saat press conference, Selasa (07/09) mengatakan, pengungkapan ganja asal Empat Lawang ini berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya
"Setelah melakukan pengintaian Satnarkoba berhasil mengamankan tersangka." terangnya.
Dua tersangka masing masing Yoga dan Feris (diberi tindakan tegas dan terukur) kita amankan berikut sejumlah barang bukti.
Melihat modus yang digunakan tersangka diduga pemain lama, Pungkasnya (Rep)