Notification

×

Tag Terpopuler

Saksi Sebut Ada Kesalahan Administrasi Pencairan Dana Hibah Masjid Sriwijaya

Tuesday, September 07, 2021 | Tuesday, September 07, 2021 WIB Last Updated 2021-09-07T07:25:08Z
Suwadi Tim verifikasi Dana Hibah Masjid Sriwijaya Biro Kesra Pemprov Sumsel dihadirkan Sebagai Saksi diPengadilan Tipikor Palembang (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sebelas saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam sidang pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang, yang menjerat empat terdakwa, Selasa (7/9/2021).

Empat terdakwa itu yakni Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin dan Yudi Arminto.

Kesebelas saksi itu adalah, Joko imam Santoso, Agustinus Toni, Ahmad Najib, MA. Gantada, Rita Angraini, Ricard Cahyadi, Lauma PL Tobing, Ahad Nasuhi, Mukti Sulaiman, Suwadi dan Toni Aguswara.

Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan tiga terdakwa secara offline sementara satu terdakwa yakni Dwi Kridayani mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Perempuan Palembang.

Dalam pemeriksaan sesi pertama enam saksi yakni Richard Cahyadi, Suwadi, Joko Imam Santoso, Agustinus Antoni, Rita Aryani dan Ahmad Najib dicecar berbagai pertanyaan oleh majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH MH.

Dalam keterangan salah satu saksi terungkap bahwa pada tahun 2014 tidak ada profosal pembahanan mengenai pembanguan masjid Raya Sriwijaya.

Hal tersebut diungkapkan oleh saksi Suwadi selaku tim verifikasi dana hibah Biro Kesra Pemprov Sumsel saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

"Pada tahun 2015, ada pencairan dana sebesar 50 miliar rupiah. Pencairan itu setelah dilakukan verifikasi oleh Biro Kesra," kata saksi Suwadi.

Suwadi juga menjelaskan pada saat itu dirinya dipanggil oleh Ahmad Nasuhi yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Kesra Pemprov Sumsel, untuk dilibatkan dalam pemverifikasian dokumen pembangunan Masjid Sriwijaya.

Namun, ketika disinggung majelis hakim mengenai tujuan verifikasi yang dilakukan Suwandi, dirinya mengatakan hanya diperintah oleh Kabiro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi yang saat ini telah menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Dalam keterangannya juga mengatakan pada tahun 2014 tidak ada bahasan dan profosal mengenai masjid Sriwijaya.

Akan tetapi profosal tersebut baru ada tahun 2015, yang kemudian dicairkan ditahun yang sama dengan dana sebesar 50 miliar rupiah.

Ditanya awak media saat scorsing sidang, Suwadi mengatakan dalam prosedurnya ada kesalahan administrasi dalam pencairan dana tersebut.

"Profosal tahun 2014 tidak ada, uang cair 50 miliar di tahun 2015, itu sudah salah. Saya memverifikasinya karena ada permintaan dari Kabiro Kesra saat itu (Ahmad Nasuhi)," pungkasnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update