Notification

×

Tag Terpopuler

KPK Hadirkan Tiga Staf Kontraktor Iwan Rotari, Ini Respon Kuasa Hukum Juarsah

Thursday, September 09, 2021 | Thursday, September 09, 2021 WIB Last Updated 2021-09-09T09:48:19Z

KPK hadirkan tiga staf kontraktor Iwan Roti sebagai saksi dalam sidang suap fee 16 proyek Muara Enim (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang perkara dugaan suap fee 16 paket proyek yang menjerat terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi, Kamis (9/9/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi guna mengungkap adanya dugaan aliran fee proyek pada Dinas PUPR Muara Enim.

Tiga saksi yang dihadirkan itu yakni, Edwin, Widya dan Susanti yang merupakan staf karyawan PT Rotari Persada milik Iwan Rotari, selaku kontraktor pemenang empat paket proyek selain PT Indo Paser Beton milik Robby Okta Fahlevi.

Dalam persidangan ketiga saksi tersebut, dicecer berbagai pertanyaan terkait ada atau tidak Iwan Rotari memberikan sejumlah uang yang diminta oleh mantan Kabid PUPR Muara Enim Elfin MZ Muchtar yang saat ini telah menjadi terpidana dalam perkara yang sama.

Namun, ketiganya kompak menjawab tidak mengetahui prihal tersebut, bahkan saat ditunjukkan bukti percakapan antara Elfin dengan salah satu saksi bernama Widya, mereka tetap mengatakan tidak tahu.

"Apa maksud istilah percakapan Elfin meminta 2500 kartu nama serta meminta lagi 1500 dokumen, padahan perusahaan milik Iwan Rotari ini bergerak dibidang jasa konstruksi," tanya JPU KPK Muhammad Nur Aziz kepada saksi Widya.

Saksi Widya kembali menjawab pertanyaan JPU KPK, dengan mengatakan tidak tahu dan tidak paham, dirinya berdalih kalau pesan tersebut ditujukan untuk Iwan Rotari selaku pemilik perusahaan.

Mendengar keterangan saksi Widya yang berkelit itu, membuat majelis hakim mendesak agar penuntut umum KPK untuk menindaklanjuti keterangan saksi Widya karena diduga memberikan keterangan palsu meski dibawah sumpah.

Setelah ditegaskan oleh majelis hakim, seketika saksi Widya mengatakan bahwa istilah-istilah sebagaimana dalam percakapan itu maksudnya adalah uang.

"Tapi saya tidak berani menanyakan langsung, berapa nilainya kepada pak Iwan Rotari takut lancang, tapi benar pak istilah itu menggantikan kata uang," kata Widya.

Seusai sidang JPU KPK M Nur Aziz mengatakan, pihaknya sengaja menghadirkan saksi-saksi dari pihak kontraktor lainnya, guna mengungkap fakta bahwa terdakwa terindikasi menerima gratifikasi selain dari PT Indo Paser Beton milik Robby Okta Fahlevi.

"Saksi ini kita hadirkan untuk membuktikan pasal 12B sebagaimana dakwaan subsideritas yang kami buat, bahwa Iwan rotari terindikasi turut memberikan gratifikasi atas empat proyek kepada Bupati dan wakil Bupati, namun saksi-saksi tidak mau bicara terus terang," kata Nur Aziz.

Dijelaskannya, bahwa KPK selain mencoba mengungkap fakta dari PT Indo Paser beton selaku pemenang tender 16 paket proyek milik Robby Okta Fahlevi, selain itu sebagaimana disebutkan dalam dakwaan ada juga adanya dugaan pemberian gratifikasi dari Iwan Rotari untuk ada empat proyek lainnya di Kabupaten Muara Enim senilai Rp 25 miliar.

Terpisah, Saifuddin Zahri serta Daud Dahlan selaku kuasa hukum Juarsah, menanggapi santai terhadap keterangan saksi-saksi yang dihadirkan yang tidak dapat membuktikan bahwa kliennya bersalah dalam perkara ini.

"Sebagaimana kita ketahui bersama tadi, saksi yang dihadirkan bahkan tidak mengenal klien kami, apalagi terkait katanya menerima sejumlah uang, sampai saat ini tidak ada satu saksipun yang dapat membuktikan hal itu, jadi pada intinya keterangan saksi masih bisa kita patahkan," tegas Saifuddin.

Seperti diketahui, JPU KPK menjerat terdakwa Juarsah dengan dakwaan berlapis kumulatif, selain diduga menerima fee senilai Rp2,5 miliar dari kontraktor PT Indo Paser Beton milik Robby Okta Fahlevi untuk 16 paket proyek, juga diduga turut menerima fee proyek sebesar Rp1 miliar dan satu unit handphone dari kontraktor Iwan Rotari. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update