Notification

×

Tag Terpopuler

Minta Keadilan Hukum, DPW Fakta Sumsel Datangi PN Palembang

Thursday, September 16, 2021 | Thursday, September 16, 2021 WIB Last Updated 2021-09-16T06:39:40Z
Juru Bicara PN Palembang Abu Hanifah saat menemui massa aksi DPW Fakta Sumsel (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Puluhan massa dari DPW Forum Anti Korupsi dan Advokasi Pertahanan (FAKTA) Sumsel, mendatangi gedung Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus, Kamis (16/9/2021).

Kedatangan aktivis itu, guna menyapaikan aspirasi terkait perkara dugaan pemalsuan keterangan dan surat tanah seluas 1,5 hektar di Jalan Siaran Sako Palembang.

Koordinator Aksi Rido K dalam aksinya menyapaikan, ada beberapa pernyataan sikap diantaranya.

Pertama, meninta kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut agar dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. 

Kedua, berharap kepada majelis hakim agar tidak terpengaruh kepada pihak-pihak yang ingin mempengaruhi independensi serta hak dan Martabat hakim.

Ketiga, meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut agar tidak ragu untuk memberikan rasa keadilan.  

Keempat, meminta majelis hakim agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menahan terdakwa.

Menanggapi aspirasi dari DPW Fakta Juru bicara (PN) Palembang Abu Hanifah SH MH, mengatakan sejatinya memang sudah tugas pengadilan untuk menerapkan hukum keadilan sebagaimana mestinya.

"Sebetulnya, itu memang sudah tugas pengadilan bahwa dalam menerapkan hukum keadilan sebagaimana mestinya, walaupun kadang-kadang pendapat hakim itu tidak selalu memuaskan hati kehendak seluruh pihak," kata Abu saat menemui massa aksi.

Abu menjelaskan, untuk permasalahan terdakwa ditahan atau tidak ada beberapa faktor yang harus diketahui dalam hal ini mungkin majelis hakim punya pertimbangan lain.

"Terdakwa ditahan atau tidak artinya majelis hakim punya pertimbangan lain, karena KUHP sudah mengatur itu. Namun, kalau sudah ada penetapan atau putusan nanti itu baru masalah lain," ujarnya.

Abu juga berharap kepada teman-teman aksi agar tetap memantau proses jalannya sidang. 

"Ya, teman-teman diharapkan bisa membantu kami untuk memaantau  proses persidangan. Jadi pertanyaan sikap ini sudah kami terima dan akan diteruskan kepada majelis hakim yang menyindangkan perkara tersebut," jelasnya.

Untuk diketahui dalam perkara tersebut ada dua terdakwa yakni, Hendra Kartika Ganda Sutoyo dan Deliya.

Keduanya dilaporkan oleh M. Rozali Yasin atas dugaan pemalsuan keterangan dan surat alas hak lahan seluas 1,5 hektar di Jalan Siaran Sako Kota Palembang.

Yang mana kedua terdakwa saat ini sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update