Notification

×

Tag Terpopuler

Pembangunan Masjid Sriwijaya Ternyata NPHD Ditandatangani Setelah Dilelang

Wednesday, September 08, 2021 | Wednesday, September 08, 2021 WIB Last Updated 2021-09-08T09:14:19Z
PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, menggelar sidang pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah sebesar 130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 untuk pembangunan Masjid Sriwijaya yang menjerat empat terdakwa dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (7/9/2021).

Empat terdakwa itu yakni Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin dan Yudi Arminto.

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan sebanyak 11 saksi secara offline.

Kesebelas saksi itu adalah, Joko imam Santoso, Agustinus Toni, Ahmad Najib, MA. Gantada, Rita Angraini, Ricard Cahyadi, Lauma PL Tobing, Ahad Nasuhi, Mukti Sulaiman, Suwadi dan Toni Aguswara.

Selain menghadirkan saksi, tim Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan tiga terdakwa secara offline sementara satu terdakwa yakni Dwi Kridayani mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Perempuan Palembang.

Dalam sidang yang digelar hingga malam terungkap beberapa fakta terkait proses pencairan dan hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.

Diantaranya soal penadatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Sumsel dengan pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya ternyata dilakukan setelah pekerjaan pembangun Masjid dilelang.

Hal tersebut diketahui saat JPU Kejati Sumsel Roy Riady mencecar pertanyaan kepada saksi Akhmad Najib mantan Asisten Kesra Sumsel, terkait kapan penetapan pemenang lelang pembangunan Masjid Sriwijaya.

Saksi Ahmad Najib, menjawab jika dirinya tidak mengetahui hal tersebut.

Kemudian Jaksa kembali mempertegas pertanyaan kepada Ahmad Najib soal dokumen lelang.

"Kami ada dokumennya, dimana penetapan lelang ini di bulan Agustus. Nah sekarang saksi saya tanya, kapan saksi menandatangani NPHD tersebut,” tanya JPU Roy Riady lagi.

Kemudian Ahmad Najib mengakui, bahwa dia menandatangani NPHD ditahun 2015.

“Awal Oktober saya menadatangani NPHD tahun 2015 dengan dana hibah senilai 50 miliar,” kata Najib.

Selain itu terungkap juga dalam fakta persidangan bahwa, proses lelang oleh yayasan wakaf masjid sriwijaya bermasalah karena anggaran (dana) belum tersedia di dalam NPHD. Bahkan tidak ada pembahasan dalam TAPD terkait anggaran hibah tersebut.

Kemudian soal dana hibah tahun 2015 sebesar 50 miliar estimasinya dibuat oleh saksi Toni Aguswara atas arahan ketua panitia pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto pada bulan Oktober.

Fakta lain juga terungkap terkait proses pencairan dana hibah sudah dilakukan pada bulan september atas persetujuan Gubernur Sumsel Alex Noerdin disaat itu, sementara dana dalam NPHD belum ada.

Saksi Toni Aguswara selaku sekretaris ULP juga mengakui bahwa ada catatan dana PT Brantas saat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik dirumah terdakwa Syarifudin.

Seusai sidang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Roy Riady SH MH mengatakan, terkait fakta dipersidangan ada kesalahan yang tidak sesuai aturan.

"Jadi dilelang dulu, baru dilakukan penandatangan NPHD. Untuk itulah terdapat kesalahan dan ketidak sesuai aturan terkait prosedurnya, termasuk soal proposalnya,” ujarnya.

Untuk agenda sidang berikutnya Roy menjelaskan, pihaknya akan mengagendakan pemanggilan saksi yang telah disebut oleh saksi dalam persidangan.

“Sesuai dengan fakta persidangan dan keterangan saksi tadi, dalam waktu dekat nama-nama yang disebut dalam persidangan akan kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi," tutupnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update