Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Jaksa Hadirkan Sebelas Saksi

Tuesday, September 07, 2021 | Tuesday, September 07, 2021 WIB Last Updated 2021-09-07T05:01:58Z


 Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sebelas saksi dalam sidang perkara Masjid Sriwijaya (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, kembali menggelar sidang pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah sebesar 130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 untuk pembangunan Masjid Sriwijaya yang menjerat empat terdakwa dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (7/9/2021).

Empat terdakwa itu yakni Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin dan Yudi Arminto.

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan sebanyak 11 saksi secara offline.

Kesebelas saksi itu adalah, Joko imam Santoso, Agustinus Toni, Ahmad Najib, MA. Gantada, Rita Angraini, Ricard Cahyadi, Lauma PL Tobing, Ahad Nasuhi, Mukti Sulaiman, Suwadi dan Toni Aguswara.

Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan tiga terdakwa secara offline sementara satu terdakwa yakni Dwi Kridayani mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Perempuan Palembang.

Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim mesih melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang dibagi menjadi dua sesi.

Sesi pertama majelis hakim melakukan pemeriksaan kepada enam saksi diantaranya, Ahmad Najib dan Ricard Cahyadi.

Dari pantauan, masing-masing kuasa hukum terdakwa juga tampak hadir diruang sidang. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update