Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Masjid Sriwijaya Makin Panas, Dicecar Jaksa Ini Yang Terungkap Dari Keterangan Saksi

Tuesday, September 07, 2021 | Tuesday, September 07, 2021 WIB Last Updated 2021-09-07T13:57:21Z
PALEMBANG, SP - Setelah melakukan pemeriksaan sesi pertama kepada enam saksi, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang sesi dua dengan agenda pemeriksaan lima saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah sebesar 130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 untuk pembangunan Masjid Sriwijaya yang menjerat empat terdakwa, Selasa (7/9/2021) malam.

Empat terdakwa itu yakni, Eddy Hermanto mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani KSO PT Brantas Abipraya - Yodya Karya, Syarifudin Ketua Divisi Lelang dan Yudi Arminto Project Manager PT Brantas Abipraya.

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan lima orang saksi secara offline itu yakni, Mukti Sulaiman, Ahmad Nasuhi, Lauma PL Tobing, MA Gantada dan Agustinus Toni.

Selain menghadirkan para saksi secara offline, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan tiga terdakwa secara langsung dalam persidangan, sementara satu terdakwa yakni Dwi Kridayani mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Perempuan Palembang.

Dalam keterangannya saksi Lauma Tobing selaku Mantan Kepala BPKAD Sumsel, yang juga terpidana Kasus Bansos tahun 2013 mengatakan saat dirinya menjabat, dia diperintah oleh Alex Noerdin Gubernur Sumsel disaat itu, untuk menyusun RKA (Rencana Kerja Anggaran) sebesar 100 miliar rupiah setiap tahunnya.

"100 miliar tersebut khusus untuk pembangunan Masjid saja,"kata Tobing.

Dia menjelaskan, pada saat itu ketua Tim Anggaran Pemerintah Darerah (TAPD) Pemprov Sumsel dijabat oleh Mukti Sulaiman.

Tobing juga mengungkapkan adanya perubahan-perubahan sebanyak 4 kali pada dana hibah Masjid Sriwijaya.

"Apakah terhadap perubahan-perubahan tersebut saudara dilibatkan ?," tanya JPU Kejati.

Tobing mengakui bahwa, dirinya dilibatkan pada perubahan-perubahan tersebut.

Sementara saat disingung JPU terkait dana sebesar 80 miliar yang dicairkan ke pihak yayasan wakaf masjid sriwijaya, Tobing menegaskan bahwa uang yang dicairkan hanya sebesar 50 miliar rupiah.

"Sesuai dengan NPHD dicairkan 50 miliar. Sedangkan 30 miliarnya tetap ada di kas negara," jawab Tobing kepada JPU.

Setelah mencecar pertanyaan kepada Tobing, JPU kemudian bertanya kepada saksi Ahmad Nasuhi yang juga sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Namun, Ahmad Nasuhi bersih keras dirinya tidak terlibat atas pencairan dana hibah masjid Sriwijaya.

"Pada tahun 2015 saya diminta untuk memverifikasi dokumen. Sebelumnya pada tahun 2014 saya sudah mengetahui adanya cerita mengenai pembangunan masjid sriwijaya, yang akan dibangun di Jakabaring," ujar Ahmad Nasuhi.

Kembali ditanya JPU soal proses penganggaran, Ahmad Nasuhi dengan tegas mengaku dirinya tidak terlibat. 

"Saya hanya melakukan verifikasi saja. Sebagai Plt saya tidak sama sekali memberikan keputusan terhadap pencairan dana tersebut," jelasnya.

Diketahui, dalam sidang perkara Masjid Sriwijaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebelas saksi secara offline.

Kesebelas saksi itu adalah, Joko imam Santoso, Agustinus Toni, Ahmad Najib, MA. Gantada, Rita Angraini, Ricard Cahyadi, Lauma PL Tobing, Ahad Nasuhi, Mukti Sulaiman, Suwadi dan Toni Aguswara. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update