Notification

×

Tag Terpopuler

Sindikat Pupuk Palsu Berhasil Digulung Polres Musi Rawas, 13 Ton Sudah Beredar

Tuesday, September 14, 2021 | Tuesday, September 14, 2021 WIB Last Updated 2021-09-14T14:11:25Z
Musi Rawas, SP - Komplotan pengedar pupuk palsu yang menyasar wilayah kabupaten Musi Rawas khususnya kecamatan STL ULU Terawas barhasil digulung oleh polres Musi Rawas. Terungkapnya peredaran pupuk palsu tersebut berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya beberapa oknum pelaku yang menawarkan harga dibawah pasaran.

Sebelumnya berhasil diamankan tiga orang pelaku yang berasal dari kabupaten Bojonegoro provinsi Jawa Timur. Ketiganya menjalankan bisnisnya menggunakan dua buah mobil pickup dengan plat S yang diduga berasal dari luar Jawa. Kamis (02/09/2021).

Adapun ketiga pelaku adalah Sumari (46) kelahiran Dusun Ngeblek, RT 008, RW 02, desa Mojo Sari, kecamatan Kepo Baru, kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. 

Untuk pelaku kedua yakni Nurul Hadi (46) tahun pekerjaan Tani warga desa Woro, kecamatan Kepuh Baru, kabupaten Bojonegoro, provinsi Jawa Timur.

Pelaku ketiga yaitu Nuryasin ( 31) warga desa Jegrek, kecamatan Modo, kabupaten Lamongan, provinsi Jawa Timur.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Alek Andriyan dan Tim Landak polres Musi Rawas menjelaskan, komplotan ini sudah kali kedua mengedarkan pupuk palsu di wilayah kabupaten Musi Rawas dan sekitarnya.

Dijelaskan oleh Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy, setelah dilakukan pengembangan oleh tim Landak polres Musi Rawas, berhasil diketahui ada dua tempat yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan di komplotan ini, satu di kelurahan Lubuk Kupang wilayah kota Lubuklinggau dan satunya lagi di desa Pedang kabupaten Musi Rawas.

" Diduga ada sekitar 700 sak pupuk dengan berat 50 kilogram yang dijual pelaku, dari 700 sak tersebut diketahui ada sekitar 260 sak yang sudah laku terjual, kesemua pupuk yang terjual tersebut diindikasikan semua di wilayah kecamatan STL ULU Terawas," ujar Kapolres Efrannedy.

Ditempat yang sama Kasat Reskrim AKP Alek Andriyan menuturkan, ketiga tersangka memainkan peran masing-masing dalam memasarkan pupuk palsu tersebut.

Dari keterangan ketiga Tersangka tersebut terungkap bahwa harga pupuk NPK Mutiara tersebut di beli oleh Sumari seharga Rp 60.000,- persaknya, ongkos kirim sampai di Lubuklinggau seharga Rp 40.000,- kemudian Sumari menjualkan kepada Nurul Hadi dan Nuryasin dengan harga Rp 200.000,- persaknya, kemudian peran Nurul Hadi dan Nuryasin mengedarkan dan menjualkan kepada petani dengan harga Rp 250.000,- S/d Rp 350.000,- setiap Sak.

Lanjut Kasat, Pemasaran Para pelaku mengedarkan barang tersebut di Kecamatan STL ULU Terawas, kecamatan Selangit, Kecamatan Megang Sakti, dan Kecamatan Tugu Mulyo.

Kemudian, untuk selanjutnya, ketiga pelaku dikenakan pasal tentang dilarang memproduksi dan atau dilarang memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan atau jasa tersebut ;

- Pasal 122 UU RI No 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan atau.
- Pasal 113 Jo pasal 57 ayat (2) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau.
- Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf e UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

" Berdasarkan LP/A -123/ IX / 2021 / SPKT/Res.Mura/Sumsel, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk penyelidikan lebih lanjut," tandas Kasat Alek Andriyan.

Turut diamankan 2 Unit mobil Pick Up.
Uang tunai sebesar Rp 950.000,-
Pupuk NPK Mutiara diduga palsu sebanyak 700 Sak/Karung.

" Dari dua lokasi diduga tempat penyimpanan pupuk palsu tersebut, berhasil di sita 325 sak ukuran 50 kilogram di kelurahan Kupang, Lubuklinggau Selatan, sedangkan di desa Pedang kecamatan Muara Beliti 347 karung pupuk yang berhasil diamankan." pungkas Kasat Alek Andriyan. (Efran)
×
Berita Terbaru Update