Notification

×

Tag Terpopuler

Terungkap, Pembangunan Masjid Sriwijaya Sudah Salah Prosedur Sejak Awal

Tuesday, September 07, 2021 | Tuesday, September 07, 2021 WIB Last Updated 2021-09-07T11:27:53Z


 

PALEMBANG, SP - Richard Cahyadi salah satu dari sebelas saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang yang menjerat empat terdakwa yakni Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin dan Yudi Arminto, Selasa (7/9/2021).

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, dalam keterangannya saksi Richard Cahyadi mengatakan, jika pada tahun 2014 tidak ada proposal mengenai penganggaran maupun pembangunan masjid Raya Sriwijaya.

"Saat itu saya menjabat sebagai Kepala Biro Kesra di Pemprov Sumsel, ditahun 2014 lalu tidak ada profosal mengenai penganggaran maupun pembangunan Masjid Sriwijaya," kata Richard kepada majelis hakim.

Kemudian dia menjelaskan bahwa pada tahun  2015 dirinya tidak lagi menjabat sebagai Kepala Biro Kesra di Pemprov Sumsel, dan dia digantikan oleh Ahmad Nasuhi, yang saat ini menjadi salah satu tersangka baru dalam perkara yang sama.

Seusai sidang Ricard Cahyadi mengatakan, apa yang dirinya sampaikan dalam persidangan merupakan hal yang sebenar-benarnya.

"Yang jelas apa yang saya ketahui itu yang saya sampaikan," ujarnya.

Dia mengatakan, jika berdasarkan prosedur, seharusnya proposal pengajuan hibah tersebut harus dibahas pada tahun 2014, untuk dapat dianggarkan pada tahun 2015.

Akan tetapi pada kenyataannya, ditahun 2014 tidak ada proposal yang masuk ke Biro Kesra, namun ada pencairan dana sebesar 50 miliar rupiah di tahun 2015.

"Pencairan dana sebesar 50 miliar pada tahun 2015 itu, dimaksudkan untuk pembangunan Masjid Sriwijaya," pungkasnya.

Terpisah tim JPU Kejati Sumsel, M Na'imullah SH MH mengatakan, dalam persidangan pihaknya menunjukan dokumen yang telah diparaf oleh Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

"Paraf tersebut ada dalam salah satu dokumen yang diverifikasi, terkait pembangunan masjid sriwijaya," jelas Naimullah.

Kemudian dia menjelaskan, bahwa dalam fakta persidangan, saksi-saksi menyebutkan bahwa pengajuan proposal dalam hal ini tidak sesuai dengan aturan.

"Dengan adanya indikasi dana terlebih dahulu cair, baru ada proposal. Dan juga adanya lelang lebih dahulu baru Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ditandatangani. Jadi memang ada kaesalahan prosedur dari awal dalam kasus ini," tegasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update