Notification

×

Tag Terpopuler

Jaksa Cecar Syarifudin Soal Temuan Catatan Aliran Dana Hibah Masjid Sriwijaya

Thursday, October 14, 2021 | Thursday, October 14, 2021 WIB Last Updated 2021-10-14T12:23:27Z
Syarifudin terdakwah Kasus Masjid Sriwijaya saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 untuk pembangunan Masjid Sriwijaya (Jilid II) yang menjerat dua terdakwa yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (14/10/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan tiga orang saksi.

Ketiga saksi itu, Syarifudin (Terdakwa), Dwi Kridayani (Terdakwa) dan Burkian mantan Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Sumsel.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady SH MH, mencecar pertanyaan kepada saksi Syarifudin terkait pengajuan penawaran PT Brantas Abipraya. 

Syarifudin menjawab bahwa yang mengajukan penawaran tersebut adalah Yudi Arminto (Terdakwa).

"Yudi Arminto yang mengajukan penawaran PT Brantas Abipraya, pada akhir Juli 2015 penetapan lelang senilai Rp 668 miliar. Kemudian pada 5 Agustus 2015 kontrak ditandatangani," ujar Syarifudin menjawab pertanyaan Jaksa.

Kemudian JPU kembali menanyakan soal dana hibah tahun 2015 senilai 50 Miliar. Saksi Syarifudin mengatakan, jika dirinya menyampaikan dana tersebut ke Marwah M Diah.

"Kata Pak Marwah M Diah, aturlah dana sebesar Rp 50 milar biar kebagian semua," ungkapnya.

Selain itu, JPU menegaskan soal penemuan catatan aliran dana yang bertulisan untuk Sumsel 1 Rp. 2,5 Miliar dan 2,43 Miliar.

Spontan, Syarifudin langsung membantah terkait catatan aliran dana yang ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan dikediamannya.

"Saya sudah ditahan di Pakjo. Saya, tidak tahu catatan itu didapat darimana," bantahnya.

JPU juga menanyakan soal catatan untuk pembelian tiket pesawat. Syarifudin mengaku dirinya membeli tiket tersebut menggunakan uang pribadinya. 

"Saya beli tiket pakai uang pribadi," kilahnya.

Mendengar jawaban Syarifudin itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meragukan atas keterangan saksi tersebut.

"Tidak apa-apa tidak jujur, saudara bisa bohong tuhan maha tahu, nanti akan terbongkar," tegas Roy Riady dalam persidangan. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update