Notification

×

Tag Terpopuler

Keberatan Jadi Saksi Untuk Ayahnya, Hakim Izinkan Anak Eddy Hermanto Pulang

Tuesday, October 05, 2021 | Tuesday, October 05, 2021 WIB Last Updated 2021-10-05T12:54:16Z
Rizki Novandi mengaku keberatan menjadi saksi untuk ayahnya Eddy Hermanto di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Empat saksi kembali dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sesi kedua dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/10/2021).

Empat saksi yang dihadirkan kehadapan majelis hakim adalah, Asep Budi Lestiono staf administrasi PT Brantas Abipraya, Colbert Thomas Dirut PT Yodya Karya, Erwan Bustian dari pihak swasta dan Riski Noviandi.

Para saksi diperiksa untuk empat terdakwa yakni, Eddy Hermanto, Syarifudin, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto.

Akan tetapi, sebelum persidangan sesi kedua dimulai, dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, salah salah satu saksi bernama Riski Noviandi mengaku keberatan memberikan kesaksian untuk terdakwa Eddy Hermanto yang merupakan ayah kandui sendiri. 

"Saya keberatan pak hakim memberikan kesaksian untuk ayah saya sendiri," kata Rizki dengan mata berkaca-kaca kepada majelis hakim.

Mendengar permintaan tersebut, majelis hakim menjawab tidak apa-apa jika saksi Rizki berkeberatan memberikan kesaksian karena adanya hubungan keluarga anak kandung dari terdakwa Eddy Hermanto.

Tak berselang lama kemudian Rizki Novandi pulang meninggalkan ruang sidang atas izin dari majelis hakim.

Terpisah Nurmalah SH MH, kuasa hukum Eddy Hermanto mengatakan, didalam perkara Masjid Sriwijaya ini Rizki tidak ada hubungannya dengan oleh karenanya dia keberatan memberikan kesaksian.

"Rizki diminta untuk menjadi saksi untuk terdakwa Eddy Hermanto, karena orang tua sendiri berdasarkan pasal 168 KUHAP hubungan sedara, anak kandung, bapak kandung dan sebagainya itu dapat mengundurkan diri menjadi saksi," ujar Nurmalah. 

Nurmalah menjelaskan, Rizki mengajukan permohonan itu melalui kuasa hukumnya secara tertulis dan didalam sidangpun disebutkan keberatan menjadi saksi.

"Atas dari itulah diizinkan oleh majelis hakim dan memang ada dasar hukumnya, karena yang bersangkutan keberatan begitu juga dengan ayahnya juga keberatan," tutupnya.

Sebelumnya, pada sidang sesi pertama, terdakwa Eddy Hermanto juga keberatan atas aset miliknya yang disita oleh penyidik Kejati Sumsel dan dilelang oleh Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Palembang.

Pasalnya menurut Eddy Hermanto, aset tersebut diperkirakan senilai 7 hingga 9 miliar akan tetapi laku dilelang dengan nilai 4 miliar. Bahkan lelang yang dilakukan oleh pihak Bank tersebut tanpa sepengetahuan dari pihaknya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update