Notification

×

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Sebut Keterangan Saksi Tak Ada Kaitannya Dengan Mukti Sulaiman

Monday, October 04, 2021 | Monday, October 04, 2021 WIB Last Updated 2021-10-04T14:31:49Z


 Iswadi Idris SH MH tim kuasa hukum Mukti Sulaiman saat memberikan keterangan pers seusai sidang (Foto: Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, menggelar sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 untuk pembangunan Masjid Sriwijaya (Jilid II) yang menjerat dua terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin (4/10/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan sebanyak empat orang saksi.

Keempatnya saksi itu yakni, Isnaini Madani Ketua Divisi Perencanaan Pembangunan Masjid Sriwijaya, Aminuddin Wakil Ketua Divisi Perencanaan Pembangunan Masjid, Toni Aguswara anggota panitia Divisi Lelang dan Rudyana Wahyudi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel.

Menanggapi dari keterangan empat saksi tersebut, Mukti Sulaiman melalui tim kuasa hukumnya Iswadi Idris SH MH mengatakan, bahwa dari keterangan semua saksi tidak ada sangkut pautnya dengan kliennya.

Menurut Iswadi, dari keterangan para saksi yang mengatakan tentang proses lelang pembangunan Masjid Sriwijaya tidak ada sangkut pautnya dengan kliennya.

"Artinya, dalam persidangan saksi menjelaskan tentang teknis dan mekanisme lelang dan lahan, jadi tidak ada yang menyudutkan Pak Mukti Sulaiman," ujar Iswadi.

Dijelaskannya, bahwa saksi yang dihadirkan dalam sidang diantaranya dari pihak BPN dan tiga saksi lainya dari pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

"Saksi tadi dihadirkan, satu dari BPN menjelaskan tentang peta lokasi yang mana disitu ada lahan yang dihibahkan oleh Pemprov dan ada lahan yang diklaim milik warga. Sementara diposisi panitia pembangunan Masjid ada saksi Isnaini Madani dan Aminuddin itu semua membahas dan menjelaskan tentang proses dan mekanisme pembangunan jadi tidak ada kaitannya dengan posisi klien kami selaku TAPD," katanya.

Iswadi menambahkan, sedangkan diposisi saksi Toni Aguswara yang merupakan anggota panitia divisi lelang dalam keterangannya menjelaskan btentang seputar teknis lelang juga tidak ada kaitannya.

"Jadi, semua saksi dalam keterangannya menjelaskan terkait teknis proses lelang pembangunan Masjid Sriwijaya," ujarnya.

Dikatannya, rencana pembangunan Masjid Sriwijaya itu berawal dari cita-cita dan ide dari dari para tokoh Sumatera Selatan. Pemprov Sumsel sudah mengeluarkan dana hibah yang begitu besar, tapi proses pelaksanaannya bermasalah.

"Seperti yang teman-teman wartawan ketahui sendiri. Artinya, dana hibah sudah dikeluarkan untuk pembangunan Masjid begitu besar tapi cara penggunaannya tidak tepat sehingga mengakibatkan pembangunan Masjid jadi bermasalah. Saya tegaskan lagi dari keterangan semua saksi tidak ada kaitannya dengan klien kami selaku TAPD karena dana hibah itu sudah diterima yayasan jadi bagaimana yayasan itu mengelolanya?," tutupnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update