Notification

×

Tag Terpopuler

Marzan Iskandar Akui Ikut Tandatangan Berkas Pencairan Dana Hibah Masjid Sriwijaya

Friday, October 08, 2021 | Friday, October 08, 2021 WIB Last Updated 2021-10-09T00:59:16Z


 Marzan Iskandar turut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara Masjid Sriwijaya (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 untuk pembangunan Masjid Sriwijaya yang menjerat empat terdakwa kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (8/10/2021).

Empat terdakwa itu yakni, Eddy Hermanto, Syarifudin, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan lima saksi.

Kelima saksi yang dihadirkan itu adalah, Dr. Ir. Marzan A. Iskandar mantan Wakil Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dr. Ahmad Feri Tanjung, Muhammad Anwar, Feriski Firdaus Muchit dan Drs. Siswo Sujanto, keempatnya merupakan saksi ahli.

Dalam keterangannya, Marzan Iskandar mengaku selain menjabat sebagai Wakil Ketua Yayasan di tahun 2015 dia juga menjabat pelaksa tugas (Plt) Ketua Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

"Selain Wakil Ketua Yayasan pada tahun 2015 saya juga sempat menjadi Plt Ketua Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya. Maka dari itu saat pencairan dana hibah sebesar Rp 50 miliar untuk pembayaran kepada KSO selaku kontraktor pembangunan, saya dan Pak Muddai Madang selaku bendahara Yayasan menandatangani berkas pencairan dana tersebut," katanya.

Marzan menjelaskan, dirinya menjabat sebagai Plt Ketua Umum Yayasan dari Oktober 2015 sampai dengan 2016. 

Sementara untuk pencarian dana hibah 2017, dirinya mengaku sudah tidak lagi di Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

Selain itu, dia juga mengakui mewakili pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahun 2015.

"Dimana dalam kontrak kerja tersebut, yang menandatanganinya yakni pihak dari panitia pembanguan dengan kontraktor. Kemudian kalau untuk lelang saya tidak tahu, saya hanya dapat laporan kalau terkait berkas lelang yang menandatangani nya yakni pihak panitia pembangunan," ujarnya.

Terpisah, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Roy Riady didampingi Naimullah mengatakan, kedudukan saksi sebagai wakil ketua yayasan akan tetapi ikut menandatangani NPHD tahun 2015.

"Pada prinsipnya masalah NPHD dan proses pencairan dia (saksi) hanya tanda tangan saja. Akan tetapi dia tidak tahu mengenai kebenaran dokumen dokumen tersebut," ujar Roy. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update