Notification

×

Tag Terpopuler

Misteri Sewa Helikopter Dalam Dakwaan Jaksa Terungkap, Ini Pengakuan Saksi Erwan

Wednesday, October 06, 2021 | Wednesday, October 06, 2021 WIB Last Updated 2021-10-06T05:31:10Z
Saksi Erwan Bustian saat memberikan keterangan dalam sidang perkara Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sosok Erwan Bustian yang tercantum dalam cacatan yang ditemukan penyidik Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan dirumah terdakwa Syarifudin beberapa waktu lalu akhirnya terungkap.

Hal itu diketahui saat Erwan Bustian dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/10/2021) kemarin.

Erwan menjadi saksi untuk empat terdakwa yakni Eddy Hermanto, Syarifudin, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto.

Dalam keterangannya saksi Erwan Bustian yang merupakan pihak swasta dari PT Musi Karya menjelaskan soal sewa helikopter, saat disinggung oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dia menjelaskan bahwa, terdakwa Eddy Hermanto ada meminjam sejumlah uang untuk menyewa helikopter di tahun 2013 lalu.

"Pak Eddy ada pinjam sejumlah uang, sekitar 120 juta. Katanya untuk menyewa helikopter," kata Erwan.

Akan tetapi, keterangan saksi Erwan langsung disanggah oleh Eddy Hermanto yang diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi pertanyaan saksi tersebut.

Eddy menjelaskan kepada majelis hakim bahwa dirinya bukan meminjam uang kepada saksi Erwan, melainkan menagih hutang kepada Erwan itu sendiri.

Atas bantahan terdakwa, ternyata saksi Erwan Bustian pernah meminjam uang kepada terdakwa Eddy Hermanto sebesar 10 miliar.

Terpisah Nurmalah SH MH kuasa hukum Eddy Hermanto mengatakan, jika dari keterangan saksi benar menyebutkan ada Eddy Hermanto meminjam uang.

"Namun untuk sewa helikopter atau tidaknya, yang pasti hal tersebut terjadi di tahun 2013. Artinya tidak ada hubungan sama sekali dengan kasus ini," tegas Nurmalah saat dikonfirmasi seusai sidang.

Dikatakanya, dari keterangan saksi Erwan dapat dinilai jika uang yang dipinjam oleh pak Eddy Hermanto tidak ada hubungannya dengan perkara Masjid Sriwijaya.

"Keterangan saksi tadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus ini, soal pinjam meminjam uang dan disebutkan untuk sewa helikopter itu terjadi ditahun 2013 sementara perkara Masjid Sriwijaya ditahun 2015 dan 2017," tegasnya.

Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, Naimullah SH MH mengatakan jika dari keterangan saksi tadi benar jika terdakwa Eddy Hermanto ada pinjam uang untuk sewa helikopter.

"Tapi saat dipersidangan terungkap bahwas terdakwa Eddy Hermanto yang meminjamkan uang pada saksi Erwan sebesar 10 miliar rupiah," pungkasnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update