Notification

×

Tag Terpopuler

Pembangunan Masjid Sriwijaya Tak Pernah Dibahas di Divisi Perencanaan

Monday, October 04, 2021 | Monday, October 04, 2021 WIB Last Updated 2021-10-04T07:14:52Z
Ketiga Saksi Saat memberikan keterangan dihadapan majelis Hakim Tipikor Palembang (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan sebanyak tiga orang saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 - 2017 untuk pembangunan Masjid Sriwijaya yang menjerat dua terdakwa yakni, Mukti Sulaiman mantan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Ahmad Nasuhi mantan Plt Kepala Biro Kesra di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (4/10/2021).

Ketiga saksi itu yakni, Isnaini Madani Ketua Divisi Perencanaan Pembangunan Masjid Sriwijaya, Aminudin Wakil Ketua Divisi Divisi Perencanaan Pembangunan Masjid dan Rudyana Wahyudi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel.

Isnaini Madani yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang, dalam keterangananya dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, mengakui bahwa rencana pembangunan Masjid Sriwijaya tidak pernah dibahas di Divisi perencanaan yang mana saat ini dirinya menjabat sebagai Ketua. 

Dia juga mengungkapkan bahwa tidak pernah menerima SK selaku Ketua. Bahkan, Isnaini mengaku baru tahu dirinya sebagai Ketua Divisi Perencanaan Pembangunan Masjid Sriwijaya setelah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel).

"Rencana pembangunan Masjid Sriwijaya tidak pernah dibahas di Divisi Perencanaan Pembangunan Masjid itu sendiri. Dan saya baru tau jika saya punya SK sebagai Ketua Divisi Perencanaan setelah diperiksa penyidik," katanya kepada majelis hakim.

Selain, Isnaini mengakui bahwa pernah diundang untuk mengikuti rapat oleh pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

"Namun karena kondisi keadaan tempat tidak memadai saya rasa rapat itu tidak terjadi. Tetapi, ternyata ada notulennya," ujarnya.

Disingung mengenai apakah dirinya ada menerima honor dalam rapat tersebut dan atas penunjukan dirinya sebagai Ketua Devisi Perencanaan pembangunan, Isnaini Madani menjawab tegas jika tidak ada honor yang diterimanya atas hal tersebut.

"Setelah itu saya tidak perna mendapat undangan rapat lagi. Mengenai pelaksanaan pembangunan itu jadi atau tidak, saya tidak tahu," ujar Isnaini di hadapan majelis hakim.

Kemudian saat disingung oleh majelis hakim soal pertanggungjawaban dirinya sebagai Ketua Divisi Perencanaan Pembangunan Masjid Sriwijaya, Isnaini menjawab bahwa dirinya tidak pernah memberikan laporan apapun dengan alasan tidak pernah menerima SK Ketua Divisi Perencanaan.

"Saya tidak pernah memberikan laporan apapun terkait perencanaan pembangunan. Karena saya tidak pernah menerima SK dan saya tidak pernah ikut atau mengadakan rapat soal perencanaan pembangunan Masjid," katanya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, kemudian majelis hakim menscorsing jalannya sidang. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update