Notification

×

Tag Terpopuler

Saling Bersaksi, Dwi Kridayani Ungkap Proses Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya

Friday, October 22, 2021 | Friday, October 22, 2021 WIB Last Updated 2021-10-22T07:57:50Z
PALEMBANG,SP - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya yakni Eddy Hermanto, Syarifudin, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto saling bersaksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (22/10/2021).

Sesuai agenda sidang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan langsung empat terdakwa tersebut kehadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, untuk saling memberikan kesaksian.

Pada sesi pertama, terdakwa Yudi Arminto dan Dwi Kridayani dari pihak KSO PT. Brantas Abipraya, menjadi saksi untuk dua terdakwa pihak Yayasan Masjid Sriwijaya yaitu Eddy Hermanto dan Syarifuddin.

Dalam keterangannya, Dwi Kridayani yang merupakan senior manager produksi (KSO) PT Brantas Abipraya mengatakan, sebelum dimulai pelaksanaan pembangunan Masjid Sriwijaya terlebih dahulu dilakukan lelang pengadaan barang dan jasa oleh pihak yayasan.

"Namun sebelum melakukan penandatangan kontrak dilakukan tahap Praqualifikasi (PQ), yang disaat itu diikuti oleh tiga perusahaan selain KSO Brantas-Yodya Karya," ungkapnya kepada majelis hakim.

Dia menjelaskan, tiga perusahaan itu dua diantaranya dari BUMN yaitu, PT Hutama Karya Arkonin dan PT. PP serta satu perusahaan swasta PT Alam sebelum akhirnya dimenangkan oleh PT Brantas-Yodya Karya.

"Dari isi kontrak yang ditandangani pak Eddy Hermanto dan saya sendiri selaku KSO, dalam perjanjian itu memuat porsi pembangunan 97 persen, serta perencanaan 3 persen, persentase itu diajukan dari nilai kontrak," katanya.

Setelah memberikan keterangannya, majelis hakim menscorsing sementara sidang yang akan dilanjutkan kembali dengan agenda masih mendengarkan keterangan dua terdakwa lainnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update