Pada pada tahun 2021 ini kita sedang mengajukan Raperda Grand Disign
Pembangunan Kependudukan. Hal ini Sesuai
dengan Amanat UU No 52 Tahun 2009 Pasal 8 bahwa Pemerintah Daerah menetapkan
kebijakan dan program jangka menengah dan jangka panjang yang berkaitan dengan
perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan kebutuhan
daerah masing-masing, disinilah perlunya Kota Palembang memiliki regulasi dalam
bentuk Peraturan Daerah yang mengatur Kuantitas Penduduk, peningkatan kualitas
penduduk, pengarahan mobilitas penduduk, pembangunan keluarga dan pengembangan
data base kependudukan
Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) adalah arahan kebijakan yang dituangkan dalam program lima tahunan Pembangunan Kependudukan Kota Palembang, GDPK ini terdiri dari 5 (lima) aspek pembangunan Kependudukan, yaitu : (1) Pengendalian Kuantitas Penduduk, (2) Peningkatan Kualitas Penduduk, (3) Pengarahan Mobilitas Penduduk, (4) Pembangunan Keluarga dan (5) Pengembangan Database Kependudukan.
Adapun tujuan dari GDPK itu sendiri
adalah untuk menciptakan harmonisasi antara dinamika kependudukan dengan
dinamika kondisi sosial ekonomi dan membantu memperkuat penyusunan dan implementasi
perencanaan pembangunan dan diharapkan dapat memperbaiki political will dan
komitmen pemerintah daerah terhadap kependudukan sekaligus mampu meningkatkan kepedulian para
penetap kebijakan terhadap keterkaitan antara isu kependudukan dengan pembangunan.
Lebih lanjut Kepala Bidang Pengendalian Penduduk Dinas PP-KB Kota Palembang Dra. Hj. Yuli Riati, MM menyampaikan bahwa GDPK kota Palembang ini sudah kita sampaikan ke BKKBN Prov Sumsel, Gubernur Sumsel, BKKBN pusat yang langsung diterima oleh Deputi Bidang Pengendalian Penduduk.
Pada
anggaran tahun 2021 inik kita sedang mengajukan Rancangan Peraturan
daerah (Raperda) Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kota Palembang
tahun 2018-2042 ke Bagian Hukum Pemerintah Kota Palembang, Saat ini sudah ada
harmonisasi dari Kantor Wilayah Hukum dan Ham Provinsi Sumatera Selatan dan di
tahap awal sudah dibahas oleh Bapemperda DPRD Kota Palembang, sambil menunggu
jadwa pembahasan selanjutnya. (adv)