Notification

×

Tag Terpopuler

DINAS PP-KB KOTA PALEMBANG MENGAJUKAN RAPERDA GRAND DESAIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN (GDPK) TAHUN 2018-2042

Thursday, November 11, 2021 | Thursday, November 11, 2021 WIB Last Updated 2021-11-11T01:37:51Z

PALEMBANG, SP - Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Palembang, Drs. Edwin Effendi, MSi menyampaikan bahwa  Dinas PP-KB Kota Palembang pada tahun 2019 telah menyusun GDPK Kota Palembang tahun 2018-2042 bekerja sama dengan Koalisi Kependudukan Kota Palembang berdasarkan SK Walikota Palembang Nomor 135/KPTS/DPPKB/2019.

Pada pada tahun 2021 ini  kita sedang mengajukan Raperda Grand Disign Pembangunan Kependudukan.  Hal ini Sesuai dengan Amanat UU No 52 Tahun 2009 Pasal 8 bahwa Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dan program jangka menengah dan jangka panjang yang berkaitan dengan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing, disinilah perlunya Kota Palembang memiliki regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah yang mengatur Kuantitas Penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas penduduk, pembangunan keluarga dan pengembangan data base kependudukan

 Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) adalah arahan kebijakan yang dituangkan dalam program lima tahunan Pembangunan Kependudukan Kota Palembang, GDPK ini terdiri dari 5 (lima) aspek pembangunan Kependudukan, yaitu : (1) Pengendalian Kuantitas Penduduk, (2) Peningkatan Kualitas Penduduk, (3) Pengarahan Mobilitas Penduduk, (4) Pembangunan Keluarga dan (5) Pengembangan Database Kependudukan.

Adapun tujuan dari GDPK itu sendiri adalah untuk menciptakan harmonisasi antara dinamika kependudukan dengan dinamika kondisi sosial ekonomi dan membantu memperkuat penyusunan dan implementasi perencanaan pembangunan dan diharapkan dapat memperbaiki political will dan komitmen pemerintah daerah terhadap kependudukan  sekaligus mampu meningkatkan kepedulian para penetap kebijakan terhadap keterkaitan antara isu kependudukan dengan pembangunan.

Lebih lanjut Kepala Bidang Pengendalian Penduduk Dinas PP-KB Kota Palembang Dra. Hj. Yuli Riati, MM menyampaikan bahwa GDPK kota Palembang ini sudah kita sampaikan ke BKKBN Prov Sumsel, Gubernur Sumsel, BKKBN pusat yang langsung diterima oleh Deputi Bidang Pengendalian Penduduk. 

Pada  anggaran tahun 2021 inik kita sedang mengajukan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kota Palembang tahun 2018-2042 ke Bagian Hukum Pemerintah Kota Palembang, Saat ini sudah ada harmonisasi dari Kantor Wilayah Hukum dan Ham Provinsi Sumatera Selatan dan di tahap awal sudah dibahas oleh Bapemperda DPRD Kota Palembang, sambil menunggu jadwa pembahasan selanjutnya. (adv)

×
Berita Terbaru Update