Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Kontraktor Pembangunan Masjid Sriwijaya Divonis 11 Tahun Penjara

Friday, November 19, 2021 | Friday, November 19, 2021 WIB Last Updated 2021-11-19T08:33:02Z


 

PALEMBANG, SP - Setelah menjatuhkan vonis terhadap Eddy Hermanto dan Syarifudin dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara. Kini, giliran terdakwa Dwi Kridayani dan Yudi Arminto selaku kontraktor pembangunan Masjid Sriwijaya juga menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (19/11/2021).

Majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, menjatuhkan vonis masing-masing terhadap dua terdakwa yakni, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto dengan hukuman pidana selama 11 tahun penjara dan denda Rp.500 juta subsider 4 bulan. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa berdasarkan alat bukti dan keterangan dari para saksi, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, memperkaya diri sendiri, secara bersama-sama atau korporasi.

"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana masing-masing selama 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan," tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar.

"Apabila tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda para terdakwa dapat disita, jika harta benda yang disita tidak mencukupi untuk mengganti uang pengganti maka diganti dengan hukuman selama 4 tahun penjara," ujar ketua majelis hakim.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim, kedua terdakwa Dwi Kridayani menyatakan banding sementara Yudi Arminto menyatakan pikir-pikir. 

Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, juga menyatakan pikir - pikir atas vonis terhadap dua terdakwa tersebut. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update