Notification

×

Tag Terpopuler

Eddy Hermanto dan Syarifudin Divonis Masing-masing 12 Tahun Penjara

Friday, November 19, 2021 | Friday, November 19, 2021 WIB Last Updated 2021-11-19T05:50:32Z


Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, menjatuhkan vonis terhadap Eddy Hermanto dan Syarifudin selama 12 Tahun Penjara (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya hari ini menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Jumat (19/11/2021). 

Keempat terdakwa itu adalah, Eddy Hermanto, Syarifudin, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, sidang dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan tim kuasa hukum dari masing-masing keempat terdakwa.

Dalam amar putusannya majelis hakim menilai bahwa terdakwa I Eddy Hermanto dan terdakwa II Syarifudin, terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Mengadili dengan ini, menyatakan terdakawa I Eddy Hermanto dan terdakwa II Syarifudin terbukti sah dan menyakinkan melakukan tindak korupsi secara bersama-sama berlanjut. Menjatuhkan pidana masing masing terhadap kedua terdakwa dengan hukuman selama 12 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan," tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa I Eddy Hermanto mengembalikan uang pengganti sebesar Rp.218 juta.

Sementara untuk terdakwa II Syarifudin diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp.1,6 miliar.

Majelis hakim juga dalam pertimbangannya, menilai hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan. 

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Sedangan kedua terdakwa menyatakan banding. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update