Notification

×

Tag Terpopuler

Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Turap RS Kusta

Tuesday, November 23, 2021 | Tuesday, November 23, 2021 WIB Last Updated 2021-11-23T10:02:56Z
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Menolak Eksepsi Fua terdakwah kasus Proyek Pembangunan Turap RS Kusta (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Eksepsi dua terdakwa Rusman dan Junaidi yang terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan turap penahan air Rumah Sakit Kusta Dr Arivai Abdullah tahun anggaran 2017, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, dalam sidang yang digelar dengan agenda putusan sela, Selasa (23/11/2021).

Dengan ditolaknya eksepsi dua terdakwa tersebut, majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, memerintahkan agar sidang tetap dilanjutkan dalam pembuktian perkara dengan menghadirkan para saksi.

"Bahwa eksepsi yang diajukan oleh kedua terdakwa sudah masuk pokok perkara, dan haruslah dibuktikan dalam persidangan, untuk itu sebagaimana eksepsi tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima," tegas ketua majelis hakim dalam petikan amar putusannya.

Sebelum menutup agenda sidang, majelis hakim menetapkan persidangan akan digelar dua kali dalam satu Minggu yakni, hari Selasa dan Jumat, dikarenakan banyaknya para saksi yang akan dihadirkan oleh penuntut umum.

Seusai sidang, Arief Budiman SH penasihat hukum terdakwa Rusman mengaku sedikit kecewa atas ditolaknya eksepsi yang diajukan oleh pihaknya, menurutnya ada beberapa poin eksepsi yang menurut majelis hakim harus dibuktikan dalam persidangan.

"Terutama mengenai dakwaan penuntut umum yang tidak memisahkan dakwaan (split) antara terdakwa Rusman dan Junaidi, karena menurut kami didalam dakwaan itu ada yang untuk satu orang saja," ujarnya.

Arief menjelaskan ada satu poin yang jelas-jelas salah yakni, adanya selisih penjumlahan perhitungan kerugian negara dalam dakwaan penuntut umum.

"Kami menemukan adanya selisih perhitungan sebagaimana dakwaan itu Rp 4 miliar sementara, jika kita hitung lagi itu jumlahnya tidak sampai Rp Rp 4 miliar, namun menurut hakim itu harus dibuktikan dalam persidangan," jelasnya.

Namun demikian, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim dengan tidak dapat diterimanya eksepsi yang diajukan.

"Kita juga berharap dalam persidangan nanti, para terdakwa dapat dihadirkan secara langsung dipersidangan agar perkara ini dapat terang benderang tanpa terkendala jaringan internet," pungkasnya.

Dalam dakwaan penuntut umum diketahui bahwa peran dari kedua terdakwa yakni, Junaidi selaku pihak kontraktor merupakan Direktur PT. Palcon Indonesia dan Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan oknum ASN RS Kusta sebagai Kasubag Rumah Tangga.

Keduanya diduga telah mengurangi volume dalam proyek pembangunan turap penahan air RS Kusta Dr Arivai Abdullah, sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 4,8 miliar, dari nilai pagi anggaran Rp 14 miliar.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau 3 ayat  Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update