Notification

×

Tag Terpopuler

Jaksa Tanggapi Eksepsi Dua Terdakwa Kasus Proyek Pembangunan Turap RS Kusta

Tuesday, November 09, 2021 | Tuesday, November 09, 2021 WIB Last Updated 2021-11-09T06:49:23Z


PALEMBANG, SP -
Jaksa Penuntut Umum (Kejati) Sumsel menanggapi atas keberatan (Eksepsi) kuasa hukum dua terdakwa kasus dugaan korupsi pada pembangunan turab penahan tanah Rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang di Kabupaten Banyuasin, tahun anggaran 2017.

Dua terdakwa itu yakni, Rusman (49) selaku Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan RS Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang dan Junaidi (46) selaku Pihak Pelaksana Pembangunan (Kontraktor) kembali jalani persidangan.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, dalam pembacaan tanggapannya JPU Kejati Sumsel, meminta kepada mejelis hakim untuk tetap melanjutkan sidang dugaan korupsi pada pembangunan turab penahan tanah Rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang di Kabupaten Banyuasin, tahun anggaran 2017, yang menjerat dua terdakwa tersebut.

"Ada beberapa poin esepsi kuasa hukum kedua terdakwa yang kami tanggapi. Yang diantaranya mengenai kerugian negara," ujar JPU Kejati Sumsel, Wilman Ernaldy SH, saat ditemui usai sidang, Selasa (9/11/2021).

Menurutnya, terkait kerugian negara, dalam dakwaan disebukan nilainya sebesar Rp. 3,4 Miliar lebih, namun pada hasil BAP itu ada 4 miliar.

"Nanti itu akan dibuktikan. Hal tersebut sudah masuk materi perkara, dan akan dibuktikan pada pokok perkara dalam sidang nanti," ujarnya.

Dengan sudah dibacakan tanggapan itu, JPU Wilman berharap sidang dugaan korupsi tersebut agar dapat terus dilanjutkan.

"Dan majelis hakim dapat menolak esepsi dari kedua terdakwa," tutupnya.

Terpisah, masing-masing kusa hukum terdakwa Rusman dan Junaidi berharap agar majelis hakim dapat menerima esepsi keduanya, dan membebaskan terdakwa dari jerat hukuman.

"Pada intinya JPU meminta pada mejelis hakim untuk menolak esepsi kami selaku kuasa hukum terdakwa. Namun sebaliknya kami berharap sidang tidak dilanjutkan dan terdakwa dibebaskan dari penjara," ujar Arief Budiman SH MH selaku kuasa hukum terdakwa Rusman.

Sementara itu, Agustina Novita Sari SH MH kuasa hukum terdakwa Junaidi, menilai bahwa, tanggapan jaksa tadi tidak mengurai secara rinci mengenai hitungan kerugian negara.

"Inikan tindak pidana korupsi, seharusnya jaksa memperjelas dulu berapa besar kerugian negara. Kami berharap majis hakim dapat menilai perkara ini dengan objektif dan netral," jelas Novita.

Dalam dakwaan JPU diketahui Pagu anggaran pembuatan turab penahan tanah RS Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang di Kabupaten Banyuasin tersebut mencapai Rp. 14 miliar lebih.

Yang mana dalam perkara tersebut, atas perbuatan dua terdakwa negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp. 4,8 miliar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update