Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Dana BOS SDN 79, Saksi Meringankan Justru Kuatkan Dakwaan Jaksa

Thursday, November 25, 2021 | Thursday, November 25, 2021 WIB Last Updated 2021-11-25T04:18:21Z
Mantan Kepsek SDN 79 Nurmala Dewi Seusai Menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjerat terdakwa Nurmala Dewi selaku mantan Kepala Sekolah tersebut, terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, terdakwa melalui penasehat hukumnya menghadirkan saksi meringankan (Ade Chad).

Saksi meringankan itu yakni, Veroza yang berprofesi sebagai guru. Dalam keterangannya saksi mengaku melihat penyerahan sejumlah uang dari Bank, yang diambil oleh terdakwa beserta tiga orang lainnya.

"Kebetulan saat itu saya ikut dengan terdakwa dan tiga orang lainnya yakni Jumiah, Endang serta Yulianiza mengambil sejumlah uang pencairan dana BOS di Bank," ungkap saksi Veroza kepada majelis hakim.

Saat dicecar majelis hakim, dari mana saksi Veroza tahu bahwa pencairan sejumlah uang yang dimaksud di Bank itu adalah dana BOS Nas, kemudian saksi Veroza menjawab tahu dari cerita terdakwa dan tiga orang lainnya tersebut.

"Namun jumlah nominalnya berapa dan digunakan untuk apa uang itu saya tidak mengetahuinya pak, karena saat itu mereka berempat langsung menghadap meja kasir bank, saya hanya melihat dari jauh," katanya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum Hendy Tanjung SH mengatakan, bahwa keterangan saksi dan terdakwa tersebut justru menguatkan dakwaan penuntut umum.

"Jelas keterangan itu mendukung dakwaan penuntut umum, meskipun saksi itu dihadirkan sebagai saksi meringankan dari pihak terdakwa," ujar Hendy, Kamis (25/11/2021).

Dijelaskannya dari keterangan saksi itu, semakin memperkuat bahwa adanya pencairan dana BOS di SDN 79 Palembang untuk triwulan ketiga oleh terdakwa.

"Nyatanya uang itu tidak diserahkan penuh oleh terdakwa, hanya beberapanya saja, itulah seperti yang dikatakan ahli serta dakwaan penuntut umum menjadi kerugian negara," ujar Hendy.

Sementara, terkait adanya dugaan aliran dana yang disinyalir turut diterima pihak lain selain terdakwa, Hendy mengatakan itu nanti dalam pembuktian dipersidangan selanjutnya, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Seperti diketahui, terdakwa Nurmala Dewi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana BOS SD N 79 Palembang, tahun anggaran 2019, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 450.000.000,- 

Atas perbuatanya, tersangka ND dikenakan pasal 2 atau pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update