Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMAN 13 Palembang Dituntut Dua Tahun Penjara

Tuesday, November 09, 2021 | Tuesday, November 09, 2021 WIB Last Updated 2021-11-09T06:45:33Z


PALEMBANG, SP -
Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 13 Palembang Drs Zainab terdakwa kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana dua tahun penjara.

Tuntuntan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Palembang Hendy Tanjung SH dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (9/11/2021).

Dalam tuntuntannya JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Jo pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider.

"Menuntut agar majelis hakim Tipikor Palembang menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan," tegas Hendy saat membacakan tuntutannya.

Dalam pertimbangan yang memberatkan terdakwa sebagaimana tuntutan pidananya, JPU menilai bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sebagai pengawai negeri sipil, terdakwa juga tidak menjadi teladan bagi warga masyarakat, serta tidak kooperatif karena tidak mengakui perbuatannya dipersidangan," ujar Hendy.

Sementara hal yang meringankan, menurut penuntut umum terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Selain pidana tuntutan, JPU juga menghukum terdakwa dengan pidana tambahan penjara yakni wajib mengganti kerugian negara Rp 254 juta, yang apabila tidak sanggup diganti dengan pidana  tambahan selama satu tahun penjara.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan waktu dua Minggu ke depan, untuk mempersiapkan pembelaan atas tuntutan (pledoi) baik secara tertulis ataupun pribadi dari terdakwa maupun penasihat hukum.

JPU Kejari Palembang Hendy Tanjung mengatakan, saat ini terdakwa masih berstatus tahanan kota, dan didalam tuntutannya penuntut umum juga meminta agar majelis hakim untuk segera melakukan penahanan terhadap terdakwa.

Dalam dakwaan diketahui modus dugaan penyelewengan dana BOS SMA Negeri 13 Palembang yang dilakukan terdakwa diantaranya yakni dengan cara memanipulasi laporan dana BOS tahun anggaran 2017-2018 senilai Rp3 miliar.

Adapun hasil audit kerugian negara dari total angharan tersebut yakni senilai Rp 254 juta digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi, Selain itu, patut diduga juga terdakwa mengambil fee sebesar sepuluh persen dari penerbit dalam rangka pembelian buku siswa. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update