Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Sugih Waras Dituntut Lima 5 Tahun Penjara

Thursday, November 25, 2021 | Thursday, November 25, 2021 WIB Last Updated 2021-11-25T05:34:35Z


PALEMBANG, SP - A Nasponi oknum Kepala Desa Sugih Waras, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Empat Lawang Iwan Setiadi dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam petikan tuntutannya, penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa A Nasponi terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana dana (DD).

Dalam pertimbangan JPU hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan keuangan dan perekonomian negara, khususnya di Kabupaten Empat Lawang.

Sementara hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI No 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menuntut pidana terhadap terdakwa A Nasponi Aidi dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp.500 juta subsider 2 bulan kurungan, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," tegas JPU Iwan Setiadi saat membacakan tuntutan, Kamis (25/11/2021).

Selain itu JPU juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 682.594.050, dengan ketentuan apabila tidak membayar selama sebulan setelah putusan dengan kekuatan hukum yang tetap. Maka harta benda disita dan dilelang jaksa. Apabila tidak mencukupi maka diganti pidana selama 2 tahun.

Setelah mendengarkan tuntuntan dari Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa melalui penasehat hukumnya Romaita SH dari Posbakum PN Palembang menyatakan akan mengajukan pledoi secara tertulis.

Dalam dakwaan dketahui, pada tahun 2017 Desa Sugih Waras mendapatkan kucuran dana desa atau DD sebesar Rp 789.800.000 atau 789 juta lebih dan di tahun 2018 Desa Sugih Waras kembali mendapatkan kucuran dana desa Rp 1.129.095.000 atau Rp 1,1 miliar lebih.

Dalam rinciannya tiap tahun dana tersebut diperuntukan bagi kegiatan pembangunan sarana dan prasarana seperti, proyek jalan, proyek embung, pembangunan lapangan volly, proyek tangga pemandian.

Lalu kegiatan pembangunan potensi ekonomi seperti, usaha budidaya Ikan Nila, usaha ternak kambing dan usaha bengkel motor.

Kemudian kegiatan usaha bidang pembinaan masyarakat seperti, bantuan insentif guru taman pendidikan keagamaan, pengadaan alat olah raga, bantuan alat kesenian rebana kucuran biaya Bumdes dan sebagainya.

Atas perbuatan terdakwa diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 682.594.050. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update