Notification

×

Tag Terpopuler

Penyebab Hijriah Agustina Divonis Bebas, LBH IKADIN Sebut Akibat Jaksa Tidak Teliti

Thursday, November 11, 2021 | Thursday, November 11, 2021 WIB Last Updated 2023-01-11T15:42:49Z


Ketua DPD YLBH IKADIN Sumsel Titis Rachmawati SH MH saat memberikan keterangan pers (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Menanggapi aksi demo puluhan massa yang tergabung dalam Gugus Anti Narkotika Nusantara (GANN) Sumsel dan Pemuda Pancasila di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, terkait vonis bebas terhadap Hijriah Agustina beberapa waktu lalu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Sumsel menilai aksi tersebut seharusnya dilakukan di Kejaksaan.


Pasalnya IKADIN mengganggap, vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu diduga akibat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa tidak teliti dalam menyusun surat dakwaan yang tidak memasukan pasal tambahan.


Hal itu dikatakan Ketua DPD YLBH IKADIN Sumsel Titis Rachmawati SH MH. Bahkan menurutnya Jaksa terlalu berlebihan dalam menuntut terdakwa.


"Jadi pertama-pertama saya sangat mengapresiasi dua anggota LBH IKADIN yang telah melakukan pendampingan hukum terhadap terdakwa Hijriah Agustina alias Ria yang telah diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang beberapa waktu lalu," ujar Titis, Kamis (11/11/2021).


Titis mengakui, dampak dari vonis bebas itu menjadi perhatian publik sehingga organisasi massa melakukan aksi di PN Palembang karena mengganggap putusan tersebut sangat melukai hati masyarakat.


Akan tetapi menurutnya, kalau dipelajari dan diteliti pasal yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Hijriah Agustina alias Ria justru tidak menjerat yang bersangkutan untuk dihukum bahkan tidak terbukti bersalah sesuai dengan fakta dipersidangan.


"Kalau kita lihat dari surat dakwaan, Jaksa menjerat Hijriah Agustina dengan Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuduhan memiliki atau menyimpan narkotika dengan berat 1,5 kg. Akan tetapi kenapa penuntut umum tidak memasukan pasal 131. Pasal tersebut, sebagai antisipasi apabila pada faktanya yang bersangkutan tidak terbukti bersalah tetapi mengetahui ada tindak pidana narkoba tetapi tidak melapor ke penegak hukum sehingga dapat meminimalisir adanya putusan bebas murni. Jadi saya menilai jaksanya yang kepedean (terlalu percaya diri) menuntut terdakwa tersebut," ungkap Titis.


Maka dari itu lanjut Titis, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa tersebut, karena memang fakta dipersidangan Hijriah Agustina tidak terbukti bersalah atas tuntutan Jaksa.


Terkait organisasi massa yang melakukan aksi atas vonis bebas tersebut, Titis menilai seharusnya tidak dilakukan di PN Palembang, tetapi aksi dilakukan di Kejaksaan.


"Saya melihat dari media massa ramai pemberitaan ada aksi organisasi masyarakat yang menyikapi vonis bebas terhadap Hijriah, saya menilai aksi itu tidak seharusnya dilakukan di PN Palembang tetapi harus dilakukan di Kejaksaan, karena tidak teliti menyusun dakwaan yang menyebabkan terdakwa divonis bebas," ujarnya.


Seperti diketahui Hijriah Agustina alias Ria adalah istri dari Ahmad Fauzi alias Ateng yang sudah dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, pada, Selasa (9/11/2021) kemarin.


Hijriah Agustina mendapat vonis bebas setelah majelis hakim dalam amar putusannya menilai bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.


"Mengadili dengan ini, menyatakan bahwa terdakwa Hijriah Agistina Alias Ria Binti M. Sa’Ide tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu atau Dakwaan Alternatif Kedua sebagaimana dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa dari segala Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Merehabilitasi dan memulihkan harkat, martabat serta kedudukan terdakwa dalam keadaan semula," tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.


Kemudian majelis hakim memerintahkan terdakwa tersebut dikeluarkan seketika dari tahanan setelah putusan dibacakan.


"Menetapkan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dilapisi kertas kuning bertuliskan Guanyingwang bergambar teh cina dengan berat bruto 1.046 (seribu empat puluh enam) gram. 5 (lima) bungkus sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dilapisi lakban berwarna coklat dengan berat bruto 519 (lima ratus sembilan belas) gram. 5 (lima) bungkus sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 53,0 (lima puluh tiga koma nol) gram dimusnahkan, dan menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara," ujar majelis hakim.


Untuk diketahui dalam tuntuntannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut terdakwa Hijriah Agustina dengan hukuman pidana penjara selama 16 tahun penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.


"Menyatakan terdakwa telah Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram” sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas JPU saat membacakan tuntutan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update