Notification

×

Tag Terpopuler

Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Alex Noerdin Cs ke Penuntut Umum

Monday, November 15, 2021 | Monday, November 15, 2021 WIB Last Updated 2021-11-15T06:43:57Z


PALEMBANG, SP -
Berkas perkara enam tersangka kasus dugaan Korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya atas nama Alex Noerdin, Muddai Madang, Laonma PL Tobing, Ahmad Najib, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara, sudah masuk tahap I atau dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, mengatakan bahwa dari hasil proses penyidikan selama ini mau pemeriksaan terhadap para saksi, berkas perkara keenam tersangka tersebut telah memasuki tahap satu.

"Benar, bahwa berkas perkara untuk atas nama enam tersangka tersebut telah masuk tahap I pada Jumat (12/11/2021) kemarin. Penyidik telah melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, dan saat ini berkasnya sedang diteliti oleh penuntut umum, apakah sudah lengkap atau belum," jelas Khaidirman, Senin (15/11/2021).

Khaidirman menjelaskan, apabila berkas perkara enam tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21, maka penyidik akan melakukan tahap II ke penuntut umum yakni pelimpahan berkas perkara dan para tersangka.

"Namun demikian, penuntut umum masih meneliti kelengkapan berkas perkaranya, biasanya paling lama tujuh hari apabila masih dirasa kurang maka akan dikembalikan lagi ke pihak penyidik untuk dilengkapi," jelasnya.

Dalam perkara Masjid Sriwijaya ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menetapkan sebanyak 12 orang tersangka, dimana enam tersangka saat ini sedang menjalani proses persidangan.

Untuk empat tersangka yakni, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto serta Dwi Kridayani pada, Jumat (19/11/2021) mendatang, sedang menanti vonis hakim Tipikor Palembang.

Sementara untuk tersangka Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi masih menjalani proses persidangan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update