Notification

×

Tag Terpopuler

SIRA Laporkan Proyek Pengadaan Kapal Penangkap Ikan di OKI ke Kejati Sumsel

Friday, November 05, 2021 | Friday, November 05, 2021 WIB Last Updated 2021-11-05T06:33:21Z

Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal

PALEMBANG, SP - Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) melaporkan dugaan proyek bermasalah yakni, Pengadaan Kapal Penangkap Ikan dan Alat Penangkap Jaring Insang di Kabupaten Ogan Ilir (OKI) yang menelan anggaran ratusan juta ke Kejaksaan Tinggi (Sumsel), Jumat (5/11/2021).

Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal seusai membuat laporan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel. Menurutnya, berdasarkan informasi dan hasil survey monitoring dilapangan, pihaknya menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta jabatan yang mengerah pada tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang diduga terjadi di lingkungan Dinas Perikanan Kabupaten OKI, pada pekerjaan Pengadaan Kapal Penangkap Ikan Ukuran « S GT dan Alat Penangkap Ikan Jaring Insang (giil nct), bersumber dari anggaran APBD TA. 2021, yang dikerjakan oleh CV, RKL dengan nilai kontrak Rp999.919.360.00.
 
“Dalam rangka melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi terhadap kegiatan tersebut, untuk itu perlunya dilakukan pengawasan yang ketat karena diduga pekerjaan itu diduga tidak sesuai dengan KAK, Spesifikasi dan RAB, kami menduga proyek itu telah diarahkan. Jelas, hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tegasnya yang didampingi Sekretaris Eksekutif SIRA, Rahmat Hidayat.

Dengan demikian kata Rahmat Sandi, pihaknya meminta Kejati Sumsel untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perikanan OKI, PPK (Pejabat Pembuat Komutmen), PA (Pengguna Anggaran) dan pihak pelaksana/kontraktor untuk dimintai keterangannya.

“Demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari tindak pidana KKN. Oleh sebab itu kami memandang perlu untuk melakukan laporan pengaduan yang tetap mengacu kepada norma, etika, aturan dan peraturan yang berlaku serta mengedepankan azas praduga tak bersalah,” ujarnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update